DKPP Dinilai Lampaui Kewenangan
Dewan Kehoramatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai melampaui kewenangan yang diberikan Undang-Undang.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehoramatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai melampaui kewenangan yang diberikan Undang-Undang. Padahal, DKPP hanya berwenang menangani menangani pelanggaran kode etik saja.
Untuk itu, Koalisi Amankan Pemilu (KAP) menggelar eksaminasi publik. Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan DKPP telah melampaui kewenangannya dalam putusan nomor 25-26/DKPP-PKE-I/2012. Putusan terkait dengan perintah bagi KPU untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 18 parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.
"Dengan putusan itu, DKPP telah bertindak sebagai pemutus sengketa administrasi pemilu yang notabene berdasarkan UU no 8 tahun 2012 merupakan otoritas Bawaslu dan PTUN," kata Refly yang menjadi eksaminator atas putusan DKPP di Hotel Santika, Jakarta, Minggu (6/1/2013.
Refly juga menilai DKPP juga memutus persoalan yang mengatur internal sekretariat KPU yang seharusnya diputus oleh Bawaslu. DKPP, kata Refli, bertindak seolah-olah menjadi sebuah lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran yang memiliki akibat hukum bagi partai politik untuk mengikuti pemilu.
"Bila tindakan ini tetap dilakukan DKPP maka sangat dikhawatirkan akan mengacaukan sistem penyelesaian masalah hukum pemilu," kata Refly.
Sementara eksaminator lainnya, Saldi Isra mengatakan putusan DKPP tersebut memperlihatkan adanya keraguan dari DKPP untuk menyatakan apakah komisioner KPU terbukti atau tidak melanggar koder etik. Namun, tetap memutuskan agar KPU melakukan verifikasi faktual terhadap 18 parpol.
"Kelihatan ada keraguan memilh langkah dalam putusan DKPP," kata Pengamat Hukum Saldi Isra
Saldi mengatakan peserta pemilu akan mengambil celah sebisa mungkin untuk memenangkan partainya. Ia pun mengkhawatirkan segala sengketa pemilu nanti diadukan ke DKPP. Padahal, sesuai UU, terdapat lembaga yang berwenang yakni Bawaslu, PTUN maupun MK.
"Jangan-jangan hasil pemilu dilaporkan ke DKPP. Baswalu mendorong DKPP, memperbesar kewenangan. Bawaslu secara tidak langsung mengurangi kewenangannya. Ternyata mereka melempar kewenangan kepada lembaga lain," tuturnya.
Sedangkan, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, meminta DKPP lebih memfokuskan diri pada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan tidak menangani dan memutus perkara yang tidak menjadi wewenangnya. DKPP, kata Titi, juga harus patuh pada UU.
Selain itu, Titi meminta Bawaslu bekerja profesional untuk menjaga mandat yang diberikan UU.
"Kewenangan Bawaslu sangat besar, termasuk bisa membatalkan keputusak KPU, Bawaslu tidak perlu cengeng untuk mengadu ke DKPP. DKPP kita minta kembali ke khitahnya," katanya.