Minggu, 21 September 2025

Komisi III DPR Heran Program Jaga Desa yang Digagas Jaksa Agung Tak Disertai Anggaran

Komisi III DPR RI menyoroti Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas Jaksa Agung ST Burhanudin. 

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews/Chaerul Umam
Komisi III DPR RI menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan launching Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir. Aduan masyarakat mengenai hal tersebut resmi dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyoroti Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas Jaksa Agung ST Burhanudin. 

Program Jaga Desa adalah inisiatif dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum secara humanis di tingkat desa serta mengawal pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan.

Program itu dipertanyakan karena ternyata tidak disertai dengan alokasi anggaran khusus.

"Kalau ini program tidak ada anggarannya, kenapa harus dicanangkan sebagai rencana program di tahun yang berjalan ini," tegas Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono, Kamis (18/9/2025).

Hari Rabu kemarin, Komisi III menggelar rapat dengan Kejagung. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tersebut membahas aduan masyarakat Samosir mengenai dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri Samosir dalam kegiatan sosialisasi dan launching Program Jaga Desa.

Bimantoro mengaku heran setelah mendengar penjelasan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar serta Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Karya Graham Hutagaol. 

Menurutnya, sebagai program prioritas Jaksa Agung, seharusnya Jaga Desa disusun dengan perencanaan anggaran yang matang.

"Sekarang saya jadi bingung. Ini kan program Pak JA, apakah ada pembahasan juga dari para Kajari di seluruh Indonesia untuk memberikan keberatan kepada beliau," ujarnya.

Politisi Gerindra itu juga menilai persoalan di Samosir tidak bisa dianggap sepele, meski dugaan punglinya hanya berkisar Rp 250 ribu per kepala desa. Menurutnya, yang dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga kejaksaan.

"Jangan sampai kredibilitas kejaksaan akhirnya terciderai oleh oknum-oknum, (meski) belum terbukti," tegas Bimantoro.

Sementara itu, Anggota Fraksi PKS, Nasir Djamil, menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian bersama. 

Dia mengingatkan bahwa program Jaga Desa terkait erat dengan agenda besar Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita poin 6 mengenai pembangunan dari desa.

"Jaga Desa ini mungkin dalam rapat dengan Plt JAM-Bin, bisa kita sampaikan agar alokasi (anggaran) program jaga desa ini harus ada. Jangan sampai kemudian dalam tanda kutip berharap dari pihak yang ada di desa," ucap Nasir.

Ia juga mengungkapkan adanya tekanan psikologis yang kerap dialami kepala desa ketika diminta menyediakan anggaran untuk kegiatan tertentu.

"Rasanya tak enak, apalagi kalau misalnya yang minta itu adalah institusi penegak hukum, tak dikasih dicari-cari juga nanti kesalahan awak. Itu anggapan di masyarakat," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan