Selasa, 16 September 2025

Verifikasi Parpol

Bawaslu Sarankan Parpol Tak Lolos Ajukan Sengketa Pemilu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, mengimbau agar partai politik yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Bawaslu Sarankan Parpol Tak Lolos Ajukan Sengketa Pemilu
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Anggota parpol mengajukan protes kepada Komisi Pemilihan Umum dalam rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta, Senin (7/1/2013). KPU hari ini menggelar rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2014, dan akan mengumumkan hasilnya pada 9-11 Januari mendatang.

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, mengimbau agar partai politik yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 mengajukan sengketa pemilu.

Bawaslu sendiri, kata Muhammad, sudah siap untuk menampung laporan dari partai yang tidak lolos tersebut.

"Bawaslu sudah menyiapkan diri untuk menunggu partai yang akan melakukan gugatan. Kami sudah siapkan pegangan sengketa pemilu. Kami berharap partai yang tidak lolos untuk mengajukan sengketa pemilu. Supaya proses ini dilakukan lebih efektif sesuai undang-undang," ujar Muhammad kepada wartawan, termasuk Tribunnews.com, di gedung KPU, Senin (7/1/2012).

Menurut Muhammad, pihaknya sebagai lembaga pengawas sudah memiliki data-data mengenai verifikasi faktual. Sehingga nanti tinggal mencocokkan data Bawaslu dengan partai tersebut.

Namun, kata Muhammad, Bawaslu terlebih dahulu akan memediasi antara KPU dengan partai politik yang melapor. Jika mediasi tidak mempan, silahkan lanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jika ada laporan, Bawaslu akan coba mediasi dulu. Kalau tidak puas akan kami putuskan jenis pelanggarannya. Akan dilanjutkan ke PTUN. Kami siapkan pokja day by day (hari demi hari) yang tunggu di kantor menunggu laporan," katanya.

Bawaslu sendiri untuk menunggu laporan pascapengumuman secara resmi maksimal 14 hari untuk memutuskan jenis pelanggarannya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan