Verifikasi Parpol
KPU Siap Adu Data Tanggapi Gugatan Parpol Tak Lolos Pemilu
Komisi Pemilihan Umum percaya diri dengan gugatan 24 partai politik yang tak lolos sebagai peserta pemilu merujuk Surat Keputusan KPU No 5/Kpts
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum percaya diri dengan gugatan 24 partai politik yang tak lolos sebagai peserta pemilu merujuk Surat Keputusan KPU No 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang partai politik yang lolos dan tak lolos.
Demikian disampaikan komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan, Ida Budhiati saat ditemui wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol No 29, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2013).
Menurut Ida, KPU sudah memprediksi keputusan verifikasi faktual sebagai landasan meloloskan partai peserta pemilu di kemudian hari akan melahirkan sengketa, utamanya bagi partai politik yang tak bisa bertarung dalam Pemilu 2014.
Karenanya, untuk memenuhi gugatan atau sengketa yang diajukan 24 partai politik, sejak awal memberikan arahan kepada KPU daerah untuk tertib administrasi seperti melakukan dokumentasi seluruh proses verifikasi dari pemberitahuan, daftar hadir, dokumentasi foto, rekaman, saat kegiatan verifikasi.
"Sehingga kita bisa mencek dan memberikan gambaran faktual tahapan pemilu. Makanya, kalau ada yang menyoal terkait teknis administrasi verifikasi faktual kami siap beradu data," ujar Ida yang pernah menjadi Ketua KPU Jawa Tengah dua periode.
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan peserta pemilu kemarin, KPU memberikan kesempatan partai politik melayangkan keberatan terhadap proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU pusat dan daerah.
KPU juga memberi kesempatan 24 partai tak lolos untuk mengajukan nota keberatan dengan mengisi formulir keberatan. Nota ini nantikan menjadi bahan pengajuan gugatan atau sengketa atas putusan KPU ke Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara.
Terkait masuk tidaknya mereka nanti sebagai peserta pemilu, lanjut Ida, sangat tergantung pada putusan lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menguji keberatan mereka yakni Bawaslu dan PTUN, dan KPU akan menjalani prosedur yang ada.
Klik: