Rabu, 10 September 2025

RSBI Dibubarkan

Putusan MK Soal RSBI Tamparan Keras Bagi Kemendikbud

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Putusan MK Soal RSBI Tamparan Keras Bagi Kemendikbud
Tribunnews.com/Nicolas Timothy
Puluhan aksi Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan menggelar aksi demo menentang keberadaan RSBI yang dinilai melanggar konstitusi, Rabu (28/12/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional). Menurut Sekretaris Fraksi PAN, Teguh Juwarno mengatakan implementasi RSBI sangat buruk.

"Saya rasa dengan keputusan MK ini bisa menjadi tamparan yang keras bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Teguh di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Teguh mengatakan RSBI semula diharapkan mampu menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan pendidikan. Ia mencontohkan bila terdapat satu RSBI di sebuah kecamatan maka menjadi acuan sekolah lain.

"Sekolah-sekolah lain itu juga berkembang kemudian menjadi taraf internasional," imbuhnya.

Namun, kata Teguh, yang terjadi saat ini implementasi RSBI keluar dari konsep awal. Ia mengatakan hanya orang kalangan atas yang dapat masuk RSBI. Selain itu kualitas pengajar ternyata tidak bertaraf internasional.

"Jadi dengan kata lain konsep yang bagus ini implementasinya buruk. Kita mendukung keputusan MK tersebut, dengan melihat realitas itu," ujarnya.

Ia pun mengusulkan agar pemerintah meningkatkan standar kualitas pendidikan di seluruh Indonesia terutama daerah pelosok.

"Karena yang kita temukan hari ini anak-anak orang miskin yang pintar, mereka justru semakin terpuruk karena mereka tidak bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang terbaik," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pasal yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di bawah sekolah-sekolah pemerintah itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012).

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan