Sidang Angelina Sondakh
Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Angie sapaan akrab Angelina Sondakh terbukti menerima uang sebesar Rp 12 milyar dan 2,3 juta dollar Amerika.
"Menjatuhkan pidana oleh kaeran itu Angelina Patricia Sondakh dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko di Pengadilan Tindak Pidana kOrupsi, Jakarta, Kamis(10/1/2013).
Sudjatmiko mengatakan Angie panggilan akrab ANgelina SOndakh terbukti melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut dan melanggar pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Sudjatmiko juga mengatakan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan. Angie juga diwajibkan membayar Rp 250 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara. Angie juga diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 12,85 miliar dan 2.350.000 dollar AS.
Selain itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nonaktif dari Fraksi Demokrat itu oleh Jaksa juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan.
*Berita Lengkap Mengenai Sidang Angelina Sondakh Silakan KLIK Di Sini