Kicauan Farhat Abbas
Berkicau SARA di Twitter, Farhat Abbas Dipolisikan
Pengacara Farhat Abbas dilaporkan ke SPK Polda Metro Jaya oleh Ramdan Alamsyah, Kamis (10/1/2013) terkait kicauan Farhat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas dilaporkan ke SPK Polda Metro Jaya oleh Ramdan Alamsyah, Kamis (10/1/2013) terkait kicauan Farhat di twitter mengenai plat nopol Ahok yang dinilai mengandung SARA.
Saat ditemui usai membuat laporan di SPK, Ramdan mengatakan dirinya melaporkan Farhat sebagai warga Jakarta dan mewakili Komunitas Intelektual Muda Betawi dan Himpunan Advokat Muda Indonesia.
"Saya melaporkan Farhat Abbas dengan UU 40 tahun 2008 pasal 4 dan 16 mengenai SARA dan UU ITE pasal 27 ayat 2," ucap Ramdan.
Dijelaskan Ramdan alasan dirinya melaporkan Farhat ialah lantaran Indonesia merupakan negara kesatuan RI dan kebinekaan, sehingga menurut Ramdan kicauan Farhat di twitter itu dinilai sangat melukai persatuan, kesatuan, dan kebinekaan.
"Tindakan Farhat ini bisa mengancam kerukunan di Jakarta. Kalau ini tidak ditindak hukum akan merusak. Saya sangat menyayangkan ini. Kalau soal permintaan maaf, ya hukum tetap berlaku. Meski minta maaf karena ini kan kita duga tindak pidana. Biar menjadi efek jera," tutur Ramdan.
Untuk diketahui, belakangan muncul pemberitaan media mengenai kicauan Farhat Abbas di twitter tentang Basuki Tjahaja Purnama terkait permasalahan plat mobil yang dinilai menghina dan berbau rasis.
Berikut tweet Farhat :
“Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun plat nya tetap C***!”