RSBI Dibubarkan
MK Kecewa Wali kota Surabaya Enggan Bubarkan RSBI
yang menolak membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Akil Mochtar, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menyayangkan sikap Wali Kota Surabaya (Jawa Timur) yang menolak membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
"Yah bukan wewenang wali kota (Surabaya) itu ," ujar Akil saat ditemui wartawan termasuk Tribunnews.com, di kantornya, Kamis (10/1/2012).
Akilmenegaskan bahwa keputusan MK yang membubarkan RSBI harus dijalankan.
Pria yang menjabat sebagai hakim MK sejak 2008 itu tetap pada pandangan MK bahwa norma yang dibuat dalam pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi karena ada faktor diskriminasi, liberalisasi pendidikan.
Dikatakan Akil, pendidikan tidak boleh mengenal kasta. Status sekolah dikembalikan saja sebatas status negeri. Sementara menjadi sekolah favorit, itu tentu kembali kepada pilihan masyarakat.
"Undang-undangnya juga nggak jelas internasionalnya mana. Apakah ikut Arab Saudi, Eropa, Amerika. Nggak jelas," kata doktor jebolan Universitas Padjajaran Bandung itu.
Akil juga mengingatkan agar sekolah-sekolah tidak mengakali status sekolahnya menjadi SKM (Sekolah kategori Mandiri) sehingga terkesan hanya ganti baja sama.
"Jangan diakalin lagi. Tetap ilegal kalau dengan metode dan cara yang sama.Kalau itu terjadi berarti nggak ada gunanya putusan MK itu," tegasnya.
Sebelumnya, Walikota Surabaya Tri Rismaharani bersikukuh akan mempertahankan RSBI meski sudah diputuskan MK agar dibubarkan. Menurut Tri, salah ikon kota Surabaya adalah RSBI.