Sidang Angelina Sondakh
Asep: Harusnya Jaksa Jerat Angie Pasal Pencucian Uang
Asep Iwan Iriawan, Mantan Hakim/Dosen Pidana Usakti, menilai ada beberapa hal yang janggal dalam vonis terdakwa Angelina Sondakh.
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Asep Iwan Iriawan, Mantan Hakim/Dosen Pidana Usakti, menilai ada beberapa hal yang janggal dalam vonis terdakwa Angelina Sondakh.
Asep menilai Pasal 5 dan 12 yang didakwakan ke Angie adalah karena gobloknya pembuat undang-undang yakni DPR.
Harusnya, kata Asep, Jaksa Tipikor menggunakan pasal pencician uang. "Saya katakan gunakan pasal pencucian uang. Harta koruptor itu disita. Hakim berhak menyita semuanya. Ditanya (harta Angie) darimana semuanya," ujar Asep di dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (12/1/2012)..
Asep juga melihat ada yang lucu dalam sidang putusan vonis tersebut. Menurutnya sangat aneh di persidangan membacakan curriculum vitae (CV). Pasal 5 ancamannya lima tahun minimal setahun. Sementara Pasal 12 ancamannya maksimal seumur hidup dan minimal empat tahun.
"Kenapa ini (menggunakan pasal 5)? Goblok bikin UU. Lucunya KPK kok gunakan dakwakan itu" tegasnya.