Sidang Angelina Sondakh
ICW: Angie Pasang Badan Soal Aliran Dana
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson F Yuntho melihat terpidana kasus korupsi pembahasan anggaran Proyek Kemendiknas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson F Yuntho melihat terpidana kasus korupsi pembahasan anggaran Proyek Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh pasalng badan atas tuntutan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan ketiga.
Alhasil, tuntutan ini malah berdampak positif bagi Angie, sapaan Angelina Sondakh pada putusan vonis menjelis hakim yang hanya menjeratnya hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
"Saya tidak tahu hakim alasan gunakan pasal 11. Saya juga melihat Angie sepertinya pasang badan di sini. Dia tidak menyebutkan siapa orang lain. Dia sepertinya pasrah, aliran dana," menurut Emerson dalam diskusi kepada wartawan, Polemik Sindo Radio, di warung daun, termasuk Tribunnews.com, Jakarta, Sabtu (12/1/2013).
Lebih lanjut dia katakan, vonis ringan Angie itu juga dilihat dari faktor-faktor yang meringankan. Menurutnya, Dengan dicantumkan kebaikan-kebaikan mantan duta kecantikan justru itu tidak relevan dijadikan pertimbangan oleh hakim.
"Saya melihat ada yang tidak relevan dari pertimbangan hakim ini," jelasnya.