Rabu, 8 April 2026

Sidang Angelina Sondakh

ICW: Duta Orangutan Kok Korupsi!

vonis terhadap terdakwa Angelina Sondakh alias Angie dinilai tidak masuk akal.

Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Alasan yang dipakai majelis hakim tindak pidana korupsi untuk meringankan vonis terhadap terdakwa Angelina Sondakh alias Angie dinilai tidak masuk akal.

Seharusnya, prestasi yang selama ini diraih Angie dijadikan dasar untuk memberatkan. Kritikan itu disampaikan Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho saat diskusi di Jakarta, Sabtu (12/1/2013).

"Justru dengan dicantumkan kebaikan-kebaikan itu seharusnya preseden buruk. Duta Orang Utan kok korupsi, Duta Gemar Membaca kok korupsi," kecam Emerson Yuntho

Sebelumnya, dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal yang meringankan Angie seperti sopan, berstatus orangtua tunggal yang masih punya tanggungan anak. Kemudian, belum pernah dihukum, relatif muda sehingga bisa memperbaiki diri.

Tak hanya itu, ternyata hakim juga mempertimbangkan prestasi politisi Partai Demokrat itu yang pernah mewakili negara dalam forum nasional dan internasional.

Hakim mengurai Angie pernah menjadi pembicara di sidang PBB, duta orang utan, duta gemar membaca, duta pelestarian Keraton Surakarta, duta LIPI, dan lainnya.

"Justru dengan dicantumkan kebaikan-kebaikan itu seharusnya preseden buruk. Duta Orang Utan kok korupsi, Duta Gemar Membaca kok korupsi," kata Emerson.

Diberitakan sebelumnya, Angie dihukum selama empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved