Sidang Angelina Sondakh
Fadli Zon: Maling Ayam Saja Diancam 5 Tahun Penjara
Fadli Zon kecewa dengan putusan majelis hakim Tipikor terhadap Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon kecewa dengan putusan majelis hakim Tipikor terhadap Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Angie yang terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS hanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, dan denda Rp 250 juta.
"Putusan Majelis Hakim ini sungguh telah mengorupsi rasa keadilan rakyat. Hakim menilai bahwa uang yang diterima Angie tak dapat dipastikan berapa jumlah yang telah Angie nikmati, sehingga Angie tak wajib mengembalikannya pada negara. Ini jelas penilaian yang jauh dari akal sehat apalagi nurani kebenaran," kecam Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon, Minggu (13/1/2013).
"Padahal, pasal 18 UU Tipikor mengatur tentang pengembalian kepada negara atas uang yang dikorupsi. Lantas kenapa Majelis Hakim menilai pasal itu tak bisa diterapkan kepada Angie? Ada apa?" tegasnya lagi.
Putusan ini, lanjut Fadli Zon, menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebuah langkah mundur. Hukum belum bisa mencerminkan rasa keadilan rakyat, malah melukai nurani keadilan masyarakat Indonesia.
"Bagaimana bisa sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan terima pemberian uang, tapi tak diminta kembalikan uangnya pada negara, bahkan hukumannya tak lebih dari hukuman maling ayam yang vonis ancamannya 5 tahun penjara," kecam Fadli lagi.
"Maling ayam saja ancaman vonisnya 5 tahun penjara. Ini korupsi Rp 2,5miliar dan 12 juta dolar AS, hanya 4.5 tahun," sindir Fadli.
Putusan ini sangat jelas, lanjutnya, tak sedikitpun memberi efek jera bagi koruptor. Justru cenderung permisif terhadap praktik korupsi di Indonesia. Korupsi akan makin trendi.
Kalau mau efek jera, Fadli menyarankan, koruptor harus dimiskinkan, sita hartanya seperti dilakukan di hampir semua negara lain. Bahkan jika sampai taraf merugikan rakyat secara masif, koruptor bisa dihukum mati.
"Kami dukung KPK untuk terus berantas korupsi. Yang penting jangan tebang pilih dan tanpa pandang bulu. Korupsi telah memiskinkan rakyat Indonesia," pungkas Fadli Zon.