Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Simulator SIM

KPK Cegah Empat Saksi Kasus Simulator SIM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat cegah atas nama Notaris Erick Maliangkay terkait dugaan korupsi pengadaan Simulator

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Cegah Empat Saksi Kasus Simulator SIM
Kompas.com/MUNDRI WINANTO
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian SIM, Irjen Pol Djoko Susilo keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/10/2012), usai diperiksa KPK selama lebih kurang 8 jam. Djoko Susilo akhirnya bersedia memenuhi panggilan KPK setelah pada panggilan pertama dia mangkir. KOMPAS IMAGES/MUNDRI WINANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat cegah atas nama Notaris Erick Maliangkay terkait dugaan korupsi pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Surat cegah tercatat sejak 22 Januari 2013.

Erick dilarang berpergian ke luar negeri guna kepentingan penyidikan dugaan pencucian uang pada proyek Simulator SIM dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.

"Sejak beberapa waktu lalu KPK telah mengirimkan surat cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kasus TTPU Korlantas dengan tersangka DS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Selain Erick, KPK juga mengeluarkan surat cegah kepada Putri Solo 2008, Dipta Anindita, pensiunan polisi Mudjiharjo, dan tiga orang pihak swasta, Djoko Waskito, Wahyudi, dan Mulyadi.

"Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan agar sewaktu-waktu diperiksa yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan Budi.

Dalam proyek simulator SIM, mantan Kakorlantas Polri, Djoko Susilo diduga merugikan negara lebih dari Rp 10 miliar. Selain disangka pasal Tipikor, Djoko juga disangkakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan