Selasa, 9 September 2025

Kasus Diego Michiels

Hakim Tolak Penangguhan Diego Michiels karena Timnas Kalah dari Irak

Pesepakbola Diego Michiels (22) tampak marah usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2013).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Hakim Tolak Penangguhan Diego Michiels karena Timnas Kalah dari Irak
Warta Kota/Adhy Kelana
Terdakwa kasus pemukulan, Diego Michiels yang juga pesepak bola Timnas Indonesia menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2013). Diego didakwa bersalah melakukan penganiayaan terhadap Mef Paripurna di sebuah kafe daerah Senayan 8 November 2012 silam. Warta Kota/Adhy Kelana

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesepakbola Diego Michiels (22) tampak marah usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2013).

Diego kesal karena permohonan penangguhan penahananya untuk bermain bersama Timnas Indonesia tidak dikabulkan majelis hakim.

"This is bullshit. If I my dad is a government, like Rasyid (M Rasyid Amrullah), I killed two people and I get free (Ini omong kosong. Jika bapak saya duduk di pemerintahan, seperti Rasyid, saya bunuh dua orang, kemudian saya bebas," ujar Diego sambil menunjuk-nunjuk, usai keluar dari ruang sidang.

Saat sidang, hakim ketua Nawawi menolak permohonan penangguhan penahanan Diego dengan alasan kekalahan Timnas Indonesia saat melawan Irak kemarin sudah mengandaskan kesempatan Diego untuk bertanding di level selanjutnya.

Kuasa hukum Diego, Elza Syarief juga tak habis pikir dengan alasan majelis hakim tersebut. Menurut dia, saat ini PSSI masih menunggu keputusan penangguhan Diego.

"Kita sudah memenuhi syarat dari PSSI. Sudah benar-benar secara sungguh-sungguh minta karena tadi pun sedang rapat dan hanya nunggu Diego. Teman-teman Diego juga nggak keberatan ditangguhkan," ujar Elza Syarief.

"Kemudian tiga terdakwa lain menyatakan dengan tulisan tangan nggak keberatan. Semuanya punya jiwa nasionalis punya kebanggaan untuk negara kita," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Diego ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Mef Paripurna.

Diego bersama terdakwa lainnya, Martinus Lambert mengeroyok Meff di Domain Club, Gandaria City, November tahun lalu.

Atas perbuatannya, Diego diancam pasal 170 KUHP soal pengeroyokan dan penganiayaan dengan maksimal hukuman 5 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan