Rabu, 21 Januari 2026

Neneng Tertangkap

Neneng Menyesali Perbuatannya

Terdakwa perkara korupsi pengadaan PLTS di Kemennakertrans, Neneng Sri Wahyuni menyesali perbuatannya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi pengadaan PLTS di Kemennakertrans, Neneng Sri Wahyuni menyesali perbuatannya. Dia pun menyesal pernah melarikan diri ke luar negeri saat perkaranya sedang bergulir di KPK.

"Saya waktu itu bingung, galau, sedih, dan tidak tahu harus mengadu kepada siapa. Saya tidak pernah berniat menjadi buronan," kata Neneng saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/2/2013).

Neneng berdalih saat itu, yang terpikirkan hanyalah mengantarkan suaminya, Muhammad Nazaruddin, berobat ke luar negeri. Namun, tak lama kemudian, dirinya menyadari kalau KPK sudah menetapkan Nazaruddin menjadi tersangka Wisma Atlet.

Neneng lalu kembali ke Malaysia guna menyekolahkan anak-anaknya. Padahal, saat itu dia sudah berstatus dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Lantaran, lama menetap di negeri Jiran itu, Neneng berdasarkan pengembangan penyelidikan KPK akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PLTS.

"Saya bukan buronan, karena saya tidak berniat kabur dari masalah hukum. Saya cuma tidak tahu harus mengadu kepada siapa," kata Neneng.


(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved