Rabu, 8 April 2026

Usulan Agar Pertamina Kuasai 100 Persen Blok Mahakam Tidak Logis

Cadangan minyak dan gas di Blok Mahakam di Kalimantan Timur, ke depannya harus lebih mengutamakan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Widiyabuana Slay

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cadangan minyak dan gas di Blok Mahakam di Kalimantan Timur, ke depannya harus lebih mengutamakan untuk kepentingan nasional, kata Sekretaris Satuan Kerja Khusus Migas (SKK Migas) Gde Pradnyana.

"Untuk kasus Blok Mahakam SKK Migas tidak sepragmatis itu, Pertamina tetap dilibatkan akan tetapi presentasinya masih dihitung oleh SKK Migas dan Kementrian ESDM, Pertamina akan mendapat porsi dominan tetapi secara bertahap," kata Gde Pradnyana, dalam siaran persnya Minggu (10/3/2013), ke redaksi Tribunnews.com.

Gde Pradnyana menjelaskan, seluruh sisa aset di Blok Mahakam, baik berupa cadangan maupun fasilitas produksinya adalah milik negara. SKK Migas tidak bisa mendukung keinginan Pertamina agar pasca 2017 Blok Mahakam 100 persen ke Pertamina dulu, kemudian Pertamina menjualnya (share down) ke pihak lain.

"Dengan cara seperti itu maka dana penjualan Blok Mahakam akan ke Pertamina bukan langsung ke pemerintah," ungkap Gde.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama Pertamina Ari Sumarno mengatakan Blok Mahakam merupakan lapangan Migas yang secara teknis sulit dikelola lantaran terdiri dari dua jenis lapangan yaitu di darat dan di laut, sehingga diperlukan teknologi yang lebih rumit dibanding lapangan Migas di darat.

Menurut dia, Pertamina belum mampu mengelola Blok Mahakam tanpa bantuan operator lain, karena dengan aset yang dimilikinya saat ini, Pertamina belum juga mampu meningkatkan cadangan migas di lapangan milik mereka sendiri.

"Jadi direksi Pertamina jangan gegabah dan mudah mengatakan mampu mengoperasikannya sendiri, karena tidak ada lapangannya yang teknis serumit itu atau volume produksinya sebesar itu," ujarnya.

Ia juga menilai permintaan Pertamina untuk menguasai 100 persen Blok Mahakam juga tidak logis dan seperti tidak mengerti aturan. "Pertamina bukan lagi pemegang hak kuasa pertambangan seperti pada UU No 8/71. Kalau UU itu masih berlaku memang langsung jatuh di tangan Pertamina. Tapi untuk kondisi sekarang kan sudah UU No 22/2001, jadi Pertamina harus menyatakan dulu sebelumnya kepada Pemerintah siapa partnernya," pungkasnya.

NASIONAL POPULER

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved