Sabtu, 30 Mei 2026

Sidang Terorisme

Dituntut 15 Tahun Penjara, Thorik tidak Ajukan Eksepsi

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rini Hartatie dalam sidang perdana teroris

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Warta Kota, Banu Adikara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rini Hartatie dalam sidang perdana teroris asal Tambora, Mohamad Thorik (32) mengatakan, pihaknya menuntut agar Thorik dihukum 15 tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan kepada laki-laki penjual pulsa tersebut.

Mendengar tuntutan yang dibacakan, Thorik dengan pasrah menerima dakwaan yang dibacakan. Ia pun hanya berdiskusi sebentar dengan pihak kuasa hukumnya.

"Saya menerima dakwaan. Saya tidak mengajukan eksepsi," ujar Thorik singkat. Sidang Thorik akan kembali digelar pada 25 Maret pekan depan dengan agenda keterangan sejumlah saksi.

Baca juga:

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved