Jumat, 5 Juni 2026

Sosok Mama Yasinta 'Pesta Babi' Turut Gugat PSN, Pernah Gelar 'Ritual' depan MK

Mama Yasinta dan masyarakat adat Papua gelar aksi di MK, tuntut uji materi UU Ciptaker terkait proyek strategis nasional.

Tayang:
HO/IST
PESTA BABI - Mama Yasinta lapor Ketua LBH Merauke ke Polda, wajahnya ditampilkan di film Pesta Babi tanpa izin 

Ringkasan Berita:
  • Tokoh adat Papua, Mama Yasinta, bersama warga adat melakukan aksi di Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2025 menuntut uji materi UU Ciptaker terkait Proyek Strategis Nasional. 
  • Mereka melumuri tubuh dengan lumpur sebagai simbol duka atas dampak PSN
  • Sidang berjalan sejak Juli 2025, namun hingga Mei 2026 belum ada putusan MK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moowend atau dikenal Mama Yasinta yang namanya mencuat karena Film Pesta Babi merupakan sosok yang pernah menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK).

Mama Yasinta hadir bersama sejumlah warga adat lainnya untuk memperjuangkan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ihwal Proyek Strategis Nasional (PSN).

Mama Yasinta menyambangi MK pada Agustus 2025 lalu tepatnya pada hari Jumat (22/08/2025), lengkap menggunakan pakaian adat.

Dalam aksi tersebut, di depan Gedung MK, Mama Yasinta melumuri diri dengan lumpur yang dibawa dari wilayah terdampak PSN di Merauke, Papua Selatan.

Selain lumpur, di badan mereka tersemat pakaian adat seperti rok rumbai yang terbuat dari daun kering, hiasan kepala dengan bulu burung, serta ornamen dari daun, akar, dan manik-manik.

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk ekspresi duka sekaligus harapan agar MK mengabulkan permohonan uji materi terkait PSN yang sedang mereka ajukan.

Perwakilan masyarakat adat Papua, Simon Petrus Balagaize, menjelaskan lumpur yang digunakan dalam ritual memiliki makna mendalam bagi komunitas yang terdampak proyek tersebut.

“Lumpur yang kami pakai ini, ini adalah tanda duka lumpur dari tempat penggusuran PSN," kata Simon di lokasi saat itu.

Menurutnya, ritual tersebut juga menjadi sarana untuk memanjatkan doa agar para hakim konstitusi memberikan putusan yang berpihak pada keadilan bagi masyarakat adat.

“Sehingga doa-doa adat itu kami menyampaikan kepada Tuhan agar keadilan di negeri ini, di bangsa Indonesia ini, masyarakat adat mendapatkan keadilan dari sejak lama sampai dengan saat ini itu keadilan belum terjadi,” tuturnya.

Dampak PSN tidak hanya dirasakan masyarakat adat di Papua, tetapi juga komunitas adat di sejumlah daerah lain seperti Rempang, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Dalam kesempatan itu juga ikut perwakilan warga Rempang, Kepulauan Riau; warga Desa Mangkupadi, Kalimantan Utara, dan Konawe, Sulawesi Tenggara yang juga terdampak PSN.

Usai melakukan ritual, mereka memenuhi ruang sidang MK untuk sidang lanjutan pengujian UU Ciptaker.

Agendanya adalah mendengarkan keterangan Presiden Republik Indonesia dan DPR RI. Namun , keduanya tak hadir.

MK akhirnya memutuskan menunda sidang hingga 25 Agustus 2025.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved