Minggu, 14 Juni 2026

Komnas HAM Dapat 'Warisan' 2.500 Kasus

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki 'pekerjaan rumah (PR)' 2.500 laporan kasus, dari komisioner sebelumnya.

Tayang:
Penulis: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki 'pekerjaan rumah (PR)' 2.500 laporan kasus, dari komisioner sebelumnya.

Demikian diungkapkan Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila, saat ditemui Tribunnews.com di depan Masjid Jami Matraman, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2013).

"Kami akan buka dan akan kami pelajari 2.500 kasus. Itu tumpukan laporan kasus periode lalu, tapi kami tetap tanggung jawab. Dari 2.500 kasus yang numpuk itu, dalam waktu dua hari sudah diotak-atik, dan dapat 500 kasus. Semoga setiap bulan kami bisa menutup ratusan kasus. Komnas HAM dalam dua hari bisa masuk 10 kasus baru," ungkap Laila.

Dalam satu tahun, lanjutnya, bisa ada 6.000 laporan yang masuk ke Komnas HAM. Tapi, laporan tidak melulu kasus pelanggaran HAM, sehingga harus dipilah-pilah lagi.

Laila pun mengeluhkan tentang kewenangan Komnas HAM, yang dinilainya tidak bisa menindaklanjuti secara tuntas. Karena, bila ada kasus pelanggaran HAM, Komnas HAM harus berkomunikasi dengan lembaga lain, di antaranya kepolisian.

Komnas HAM, menurut Laila, menjadi pilihan terakhir masyarakat, bila kasusnya sudah mentok ke mana-mana. Penyelidik di Komnas HAM pun terbatas untuk menangani kasus yang begitu banyak.

"Penyelidik kami hanya 13 orang. Itu hanya memberikan gambaran saja," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved