Selasa, 12 Agustus 2025

Sidang Raffi Ahmad

KY Akan Proses Hakim Praperadilan Kasus Raffi Ahmad

Komisi Yudisial mengaku sesuai kewenangannya, akan memproses setiap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim,

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KY Akan Proses Hakim Praperadilan Kasus Raffi Ahmad
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang praperadilan yang dimohon Raffi Ahmad, Selasa (5/3/2013). Sidang ini menggugat penahanan Raffi Ahmad yang dilakukan oleh BNN atas dugaan menggunakan narkoba. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial mengaku sesuai kewenangannya, akan memproses setiap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim, tak terkecuali hakim tunggal sidang praperadilan Raffi Ahmad, Sigit Sutriyono.

"KY akan proses setiap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang masuk, termasuk laporan atas hakim pada perkara praperadilannya Raffi," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (20/3/2013).

Sesuai standar prosedur operasional KY lebih dulu akan menelaah semua dokumen laporan yang disampaikan tim kuasa hukum Raffi, untuk selanjutnya akan diputuskan apakah bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya atau tidak.

Siang tadi, tim kuasa hukum Raffi dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates mengadukan hakim Sigit yang memimpin praperadilan di Jakarta Timur berapa waktu lalu ke Komisi Yudisial dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Penasihat hukum Raffi, Sahat Situngkir mengaku, aduan ini bukan lantaran hakim Sigit memenangkan Badan Narkotika Nasional sebagai termohon ketimbang Raffi dan tim penasihat hukumnya sebagai pemohon.  

"Kita melaporkan hakim tunggal atas dugaan pelanggaran kode etik. Ini murni semata-mata ingin penegakan hukum. Bukan lantaran dalam praperadilan kita ditolak," ujar Sahat usai membuat laporan aduan.

Menurut Sahat, pengaduan ini juga disetujui Raffi yang kini menjalani rehabilitasi di Lido, Jawa Barat. Bahkan, ibunda Raffi, Amy Qanita juga menyetujui. Apa yang dilakukan hakim Sigit, lanjut Sahat, telah merendahkan martabat hakim.

Pasalnya, di awal praperadilan, hakim Sigit, memerintahkan BNN untuk menghadirkan Raffi di persidangan. Dalam sidang berikutnya, BNN kembali tak menghadirkan Raffi, dan justru meminta hakim membuat penetapan.

Sigit lalu mengatakan, sebagai hakim tidak perlu mengeluarkan penetapan karena apa yang diucapkannya secara lisan adalah penetapan hakim. Namun tetap BNN tak kunjung juga menghadirkan Raffi di sidang lainnya.

"Hakim Sigit Sutriyono ternyata tidak menegur termohon (BNN) dan tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum tersebut. Bahkan hakim tidak menegur dan tidak menjatuhkan sanksi kepada BNN," tukasnya.

Dikatakan Sahat, pernyataan dan tindakan hakim Sigit yang tak konsisten merugikan kepentingan hukum kliennya dan telah merusak dan mencoreng wibawa pengadilan. Tanpa alasan jelas, hakim mengabaikan pelanggaran hukum dalam persidangan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan