Eksekusi Susno Duadji
Susno Ceritakan Hari-hari Hadapi Eksekusi
Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menganggap bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menganggap bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah cacat sejak lahir, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk mengeksekusi dirinya.
Susno setelah menerima kartu tanda anggota dan mengenakan jaket Partai Bulan Bintang (PBB) menjelaskan kenapa dirinya tidak mau memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terang mantan Kapolda Jawa Barat ini, setelah ada putusan pengadilan 28 November 2012, dua hari setelah itu dirinya meminta pengacaranya Untung Sunaryo menulis surat ke ketua Mahkamah Agung, ketua majelis, jaksa agung, sampai dengan kepala kejaksaan negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor yang berisi tig hal. "Silakan lacak suratnya, itu masih ada," tutur Susno di Markas PBB, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2013).
Isi surat yang dilayangkan pihak Susno saat itu diantaranya, pertama minta supaya petikan MA segera diturunkan. "Jadi kebalik kalau orang minta ditunda saya minta segera," ujarnya.
Kedua, meminta Susno Duadji minta segera dieksekusi, dan ketiga, kalau diizinkan saya minta kalau dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong. "Mengapa Cibinong karena dekat dengan rumah saya di Cinere.," ucapnya.
Satu bulan setelah itu tetap saja petikan MA belum turun, sampai akhirnya kubu Susno kembali melayangkan surat dan dua bulan kemudian tepatnya 8 Februari 2013 petikan MAturun ke kejaksaan negeri Jakarta Selatan yang diberitahukan kepada pengacaranya.
Sebelum meminta pengacaranya mengambil putusan, Susno meminta pengacaranya pergi ke Kejari Jaksel untuk menemui Kajari, saat itu Kajarinya Mashudi. Dalam pertemuan tersebut Kajari Jaksel meminta supaya Susno tetap dieksekusi hari senin, meskipun sudah meminta hari jumat.
Tetapi ternyata hari senin jaksa sibuk karena ada acara ke Kejagung sehingga tidak bisa melaksanakan eksekusi. Kemudian pada hari selasa jaksa tidak bisa juga. Susno saat itu mengaku terus berkomunikasi dengan jaksa tentang rencana eksekusi.
Susno pun menawarkan kepada jaksa kapan bisa mengeksekusi dirinya dan jaksa mengatakan rabu akan mengeksekusi dirinya. Susno pun menyetujuinya dan istri Susno pun sudah menyiapkan koper dan sebagainya untuk persiapan Susno berangkat ke Lapas. Tetapi hari itu pun tidak dilakukan eksekusi.
"Dengan fakta ini apakah Susno menghindar dieksekusi tolong publik nilai saya?," ungkapnya.
Karena tidak kunjung ada kejelasan, akhirnya petikan putusan MA dibawa pengacara dan membacanya. Dalam putusan MA tertulis hanya memutuskan menolak kasasi jaksa dan menolak kasasi terdakwa. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 2500 kepada terdakwa.
"Di sini (dalam putusan) tidak ada kalimat yang menyatakan Susno Duadji bersalah, kemudian tidak ada sepotong kalimat pun susno wajib dihukum satu hari, satu bulan, satu tahun, atau didenda tidak ada, tidak ada juga kalimat kembali ke keputusan PT, kembali kekeputusan PN, tidak ada. Merperkuat keputusan sebelumnya tidak ada, perintah segera masuk (Lapas) tidak ada, berarti yang bisa dilaksanakan membayar biaya perkara Rp 2500. Ini putusan tidak boleh ditafsirkan, tidak boleh diubah-ubah meskipun hanya titik," terangnya.