Yusril Ihza Mahendra Berjuang Melawan Mafia Kepailitan
Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri
“Atas alasan itulah kami mengajukan prapradilan agar pihak kepolisian bisa mengungkap kasus mafia kepailitan yang diiringi kasus pembobolan dana klien kami di sejumlah bank yang terjadi setelah proses kepailitan. Selain kerugian aset ratusan miliar, dana DRI berjumlah puluhan miliar juga ikut raib,” kata Yusril.
Lalu kemana dana itu raib?. Yusril menduga aset dan dana tersebut tanpa hak ditransfer ke rekening pribadi milik Swandy Halim. Padahal sebagai kurator, berdasarkan UU Kepailitan, Swandy Halim bekerja untuk kepentingan kreditur dan debitur, bukan justru untuk kepentingan pribadi.
Atas tindakan itu, akhirnya pihak DRI melalui kuasa hukumnya melaporkan tindakan Swandy Halim ke Polda Bali yang sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari sejumlah pejabat bank. Sementara yang berkaitan dengan aset milik DRI, sejauh ini sedang dalam penyelidikan Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Yusril yang juga turut membuat draft RUU Kepailitan, UU Kepailitan menganut azas kelangsungan usaha dan mengatur organ Perseroan Terbatas (PT) tetap berfungsi, kecuali dalam pelaksanaan fungsi tersebut merugikan perusahaan. Tindakan pemblokiran rekening bank PT DRI bisa mematikan usaha dan hak berusaha yang dijamin UU.
Apa yang dilakukan oleh pihak Swady Halim dan bank BUMN tersebut merupakan tindakan kejahatan ekonomi yang bisa merusak beberapa perundangan, diantaranya UU Kepailitan-PKPU, UU Perbankan, UU Hak Tanggungan dan UU Perseroan Terbatas. Hal ini juga telah membuat Mabes Polri membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus DRI.
Dengan alasan itulah, PT DRI melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan praperadilan dan berharap para korban mafia kepailitan berani melaporkan kejahatan ekonomi ini kepada pihak yang berwajib. Polri pun diminta mengusut kejahatan ekonomi bernilai besar