Andi Mallarangeng Tersangka
Andi Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa KPK
Andi Alfian Mallarangeng, tersangka kasus dugaan korupsi peroyek pengadaan sarana dan prasarana
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Alfian Mallarangeng, tersangka kasus dugaan korupsi peroyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, merampungkan pemeriksaan di kantor KPK, Selasa (9/4/2013) sore.
Hampir tujuh jam, dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Namun, KPK belum mau melakukan penahanan terhadapnya.
Terpantau, Andi keluar pada pukul 16.35 WIB. Dengan senyum mengembang, mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu masih mengenakan baju batiknya.
Sebelum meninggalkan gedung KPK, politisi Partai Demokrat itu sempat memberikan beberapa keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaannya hari ini.
"Tadi berbagai macam hal ditanyakan kepada saya. Mengenai tugas pokok saya sebagai menteri dan juga beberapa hal mengenai penganggaran juga mengenai sertifikat Hambalang," kata Andi.
Setelah itu, dengan ditemani keluarganya Rizal Mallarangeng, dirinya langsung masuk ke dalam mobilnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi dikonfirmasi mengatakan jika merupakan kewenangan penyidik untuk menahan atau tidak seorang tersangka. Namun, dia memastikan jika bila sudah memintai keterangan tersangka, maka berkas penyidikannya sudah lebih dari 50 persen.
"Biasanya kalau sudah pangil tersangka, berkas penyidikan sudah di atas 50 persen," kata Johan di Kantornya.