Minggu, 21 September 2025

Andi Mallarangeng Tersangka

Andi Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa KPK

Andi Alfian Mallarangeng, tersangka kasus dugaan korupsi peroyek pengadaan sarana dan prasarana

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Andi Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Menpora, Andi Mallarangeng (tengah) saat datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa oleh KPK, di Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2013). Andi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Alfian Mallarangeng, tersangka kasus dugaan korupsi peroyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, merampungkan pemeriksaan di kantor KPK, Selasa (9/4/2013) sore.

Hampir tujuh jam, dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Namun, KPK belum mau melakukan penahanan terhadapnya.

Terpantau, Andi keluar pada pukul 16.35 WIB. Dengan senyum mengembang, mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu masih mengenakan baju batiknya.

Sebelum meninggalkan gedung KPK, politisi Partai Demokrat itu sempat memberikan beberapa keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaannya hari ini.

"Tadi berbagai macam hal ditanyakan kepada saya. Mengenai tugas pokok saya sebagai menteri dan juga beberapa hal mengenai penganggaran juga mengenai sertifikat Hambalang," kata Andi.

Setelah itu, dengan ditemani keluarganya Rizal Mallarangeng, dirinya langsung masuk ke dalam mobilnya.

Juru Bicara KPK, Johan Budi dikonfirmasi mengatakan jika merupakan kewenangan penyidik untuk menahan atau tidak seorang tersangka. Namun, dia memastikan jika bila sudah memintai keterangan tersangka, maka berkas penyidikannya sudah lebih dari 50 persen.

"Biasanya kalau sudah pangil tersangka, berkas penyidikan sudah di atas 50 persen," kata Johan di Kantornya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan