Selasa, 26 Mei 2026

Anas Urbaningrum Tersangka

KPK Mungkin Jerat Anas dengan Pasal Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir akan menjerat Anas Urbaningrum dengan pasal pencucian uang dalam

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir akan menjerat Anas Urbaningrum dengan pasal pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi Hambalang.

"Tapi nanti akan dilihat bukti-bukti yang ada. Kalau ada ya bisa diterapkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (22/4/2013).

Sejauh ini ada empat tersangka terkait proyek yang berbiaya Rp 2,5 trilliun tersebut. Pertama, mantan pejabat Kemenpora, Deddy  Kusdinar. Kemudian, mantan Menpora, Andi Alifian Mallarangeng, mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Persero Teuku Bagus Mokhamad Noor serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Menurut Johan, TPPU sendiri nantinya dikenakan untuk memberikan efek jera kepada para tersangkanya. Setelah dikenakan TPPU, harta yang terbukti berasal dari tindak pidana, maka akan dirampas untuk negara.

"KPK juga akan melakukan perampasan terhadap harta yang diduga (berasal) dari harta yang tak wajar," kata Johan Budi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved