Eksekusi Susno Duadji
LPSK Tidak Tahu Keberadaaan Susno Duadji
Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, Komjen (Purn) Susno Duadji tidak berada bersama mereka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, Komjen (Purn) Susno Duadji tidak berada bersama mereka.
Bahkan, mereka pun tak tahu di mana keberadaan Susno saat ini. Komisioner LPSK Lili Pitanuli saat ditemui wartawan termasuk Tribunnews.com di Kantor LPSK, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2013) menjelaskan, pihaknya terkahir bertemu langsung dengan Susno pada Februari 2013, saat mengajukan perpanjangan perlindungan sebagai whistleblower.
Saat itu, Susno hanya bercerita tentang putusan Pengadilan Tinggi yang nomor registernya salah. Saat itu, mantan Kabareskrim Polri datang ke LPSK didampingi pengacaranya, dan diterima beberapa komisioner LPSK.
"Saat ini, saya belum mengetahui persis posisi beliau di mana. Tapi, tadi malam saya sempat berdialog dengan yang bersangkutan, mulai siang kemarin penasihat hukumnya sudah menghubungi saya, mengatakan hari ini akan ada eksekusi di Bandung," ungkap Lili.
Kemudian, Lili meminta pengacara Susno secepatnya mengirimkan surat eksekusi ke LPSK melalu faksimili, sampai akhirnya diterima dalam waktu yang tidak lama.
"Terkait soal eksekusi itu, menurut hemat LPSK, kami tidak punya kewenangan terhadap kasus yang berhubungan dengan statusnya sebagai terpidana. Jangan dianggap perlindungan yang diberikan LPSK justru dianggap menghalang-halangi," tuturnya.
Sebelumnya, tim pengacara Susno mengungkapkan bahwa kliennya saat ini berada dalam perlindungan LPSK, tapi ternyata keterangan tersebut tidak benar.
LPSK mengaku memberikan proses perlindungan terhadap Susno sudah dilakukan sejak lama. Tapi, soal pemberian perlindungan safe house, sampai sekarang LPSK belum memberikannya kepada Susno.
"Tadi malam Wakapolda Jawa Barat menanyakan kepada saya sekitar pukul 01.00 WIB, ingin tahu apakah eksekusi itu punya implikasi hukum terhadap jaksa. Kata saya, kalau menggunakan UU Nomo 13, tidak terlihat unsur tersebut. Karena, kami lebih melindungi Pak Susno saat beliau menjadi saksi pada kasus yang beliau laporkan sebagi whistleblower. Itu yang saya sampaikan kepada pak Wakapolda Jabar," urai Lili.
LPSK tetap akan memberikan perlindungan terhadap Susno, mengingat hingga kini LPSK masih punya tugas melindunginya sebagai whistleblower sampai Agustus 2013.
Tapi, untuk masalah eksekusi, LPSK tidak berwenang mencampuri hal tersebut. LPSK pun mempersilakan jaksa mengeksekusi Susno.
"Sampai sekarang kami belum menghentikan layanan perlindungan, karena kami baru memerpanjang 1-2 bulan lalu untuk 6 bulan ke depan," ungkapnya. (*)