Rabu, 17 September 2025

Rugikan Pengusaha, Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Dipolisikan

Saat membuat laporan bernomor TBL/1392/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum, Jusuf mengaku membawa beberapa barang bukti

zoom-inlihat foto Rugikan Pengusaha, Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Dipolisikan
KOMPAS Images/ANDREAN KRISTIANTO
Proyek pembangunan jalan tol di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (11/2/2013). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memprioritaskan pembangunan dua ruas tol dalam kota yang menghubungkan Pelabuhan Tanjung Priok dari enam ruas tol yang direncanakan dibangun di Jakarta. Hal itu untuk mempercepat arus logistik barang yang otomatis dapat menjadi jalur angkutan barang masuk ke tol dalam kota. KOMPAS IMAGES/ANDREAN KRISTIANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor KPU Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, B. Wijayanta DM terancam pidana penjara selama dua tahun jika terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang seperti yang dilaporkan oleh
HIPLINDO (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) ke Polda Metro Jaya.

"Saya melaporkan Kepala Kantor KPU Bea Cukai, Tanjung Priok dengan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, ancamannya sekitar dua tahun penjara," ujar HM Jusuf Rizal, Ketua Umum HIPLINDO, usai membuat laporan ke Polda Metro, Jumat (26/4/2013).

Saat membuat laporan bernomor TBL/1392/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum, Jusuf mengaku membawa beberapa barang bukti untuk mendukung laporannya seperti berkas-berkas pengurusan import dan data-data pendukung lainnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, HIPLINDO (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) melaporkan Kepala Kantor KPU Bea Cukai, Tanjung Priok, Jakarta, B. Wijayanta DM ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2013) siang.

HM Jusuf Rizal, Ketua Umum HIPLINDO mengatakan dirinya melaporkan Kepala Kantor KPU Bea Cukai, Tanjung Priok karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang yang menimbulkan kerugian pada para pengusaha.

Tak hanya itu, Kepala Kantor KPU Bea Cukai, Tanjung Priok juga dinilai telah melanggar Peraturan Dirjen mengenai import barang dan Kode Etik.

"Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian. Kami sudah melakukan langkah mediasi dan beberapa kali menyampaikan somasi tapi tidak diindahkan," ujar Jusuf di Mapolda Metro Jaya.

Dijelaskan Jusuf, Kepala Kantor KPU Tanjung Priok, B. Wijayanta telah melakukan pelanggaran Importasi seperti yang tercantum di Pasal. 19 sesuai Keputusan Dirjen No. 07/BC/2003 pengeluaran barang setelah PIB (Pemberitahuan Impor Barang) maksimal 30 hari.

Namun nyatanya, dikatakan Jusuf, Wijayanto malahan mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum atas perusahaan PT. Prima Daya Indotama yang merupakan anggota HIPLINDO sehingga hampir lebih dari tiga bulan barang tidak juga keluar.

"Barang milik PT Prima Daya Indotama masuk 15 Januari 2013, mestinya kan kalau sesuai pasal 19 Keputusan Dirjen tentang importasi maksimal 15 Februari 2013 barang sudah bisa keluar. Tapi ini sampai 3 bulan belum menerima surat perintah pengeluaran barang," ungkap Jusuf.

Padahal saat itu dikatakan Jusuf ada dua lagi kontainer milik PT Prima Daya Indotama yang isinya garmen. Dua container itu sudah bisa diambil. Namun tinggal satu container yang tertahan hingga tiga bulan.

"Di kapal itu ada tiga container milik PT Prima Daya Indotama semua isinya garmen. Dua container bisa keluar. Tapi ko satu container ini belum ada surat perintah keluar barang," kata Jusuf.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan