KPK Panggil Kepala Suku Bidang BPT Kabupaten Bogor
Selain Rahmat, KPK juga meminta keterangan dari lima tersangka dalam kasus tersebut
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pemberian hadiah terkait pengurusan izin lahan di desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat untuk Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) terus diusut oleh KPK dengan pemanggilan saksi-saksi. Hari ini KPK memanggil Kepala (Ka) Suku Bidang BPT Kabupaten Bogor, Rahmat Mulyana.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk SS (Sentot Susilo),” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (6/5/2013).
Selain Rahmat, KPK juga meminta keterangan dari lima tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Bupati Bogor, Racmat Yasin mengatakan bahwa izin lahan di desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat untuk Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) yang diajukan PT Garindo Perkasa sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Kalau izin sesuai prosedur, tidak ada aturan yang dilanggar. Persoalan yang lain di luar kewenangan saya," kata Racmat kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2013) lalu.
Dalam kasus dugaan suap perizinan lokasi Tempat pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Ketua DPRD Kab Bogor Iyus Djuher (ID), PNS Pemkab Bogor Usep Jumenio (UJ).
Pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu (LWS), Nana Supriatna dari swasta (NS) dan Direktur Utama PT Garindo Perkasa Sentot Susilo (SS)
Mereka adalah Ketua DPRD Kab Bogor Iyus Djuher (ID), PNS Pemkab Bogor Usep Jumenio (UJ), Pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu (LWS), Nana Supriatna dari swasta (NS) dan Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo (SS).
Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal yang berbeda.
Untuk UJ dan LWS dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Untuk NS dan SS dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Iyus Djuher, ketua DPRD Bogor itu dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.