Rabu, 3 Juni 2026

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

KPK Periksa Fahd Rafiq untuk Tersangka Ahmad Jauhari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana Fahd A Rafiq.

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana Fahd A Rafiq.

Ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan IT laboratorium Mts di Kementerian Agama (Kemenag) pada anggaran 2010-2011.

Fahd akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Jauhari.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJ (Ahmad Jauhari)," kata Kabag pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (14/5/2013).

Selain Fahd, KPK juga menghadirkan Direktur III PT Macanajaya Cemerlang Marsiyo dan PNS Kemenag Gunadi.

Ahmad Jauhari resmi ditetapkan menjadi tersangka, dalam kasus pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Direktorat Bimas Islam Kementerian Agama.

Mantan Direktur Urusan Agama Islam di Ditjen Bimas Islam, disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Tags
Fahd Rafiq
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved