Perlindungan Pemerintah untuk TKI Masih Berorientasi Bisnis
ATKI melihat draft itu masih sama dengan yang sebelumnya
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah dan DPR merevisi Undang-undang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UUPPTKILN) Nomor 39 tahun 2004 mendapat kritikan dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI).
ATKI melihat draft itu masih sama dengan yang sebelumnya dan pemerintah masih melindungi Tenaga Kerja Indonesia(TKI) dengan orientasi bisnis.
"Karena secara jelas, baik di dalam UUPPTKILN sendiri atau draft revisi terbaru, penyelesaian perlindungan hanya masuk dalam skema tunjangan asuransi," kata Ketua ATKI Retno Dewi di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2013).
Menurutnya TKI harus membayar mahal untuk mendapatkan perlindungan dalam bentuk asuransi dan wajib ditanggung.
"Jika tidak mengikuti program asuransi, maka TKI tidak mendapat perlindungan dalam bentuk apapun dari pemerintah," ujarnya.