Minggu, 26 April 2026

Sidang Korupsi Satelit Rp306,8 M: Eks Sekjen Kemhan Cabut BAP, Akui Leonardi Pernah Melapor

Widodo cabut BAP di sidang satelit Rp306,8 miliar. Leonardi diakui pernah melapor, aset RI sempat terancam.

|
Penulis: willy Widianto
HO/IST
KASUS SATELIT ORBIT - Mantan Kepala Pusat Pengadaan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Listyanto, bersama mantan Sekretaris Jenderal Kemhan, Laksdya TNI (Purn) Widodo, memberikan kesaksian dalam sidang korupsi proyek satelit slot orbit 123° Bujur Timur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi, Thomas Anthony Van Der Heyden, dan Gabor Kuti Szilard, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp306,8 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Widodo mencabut BAP, lalu mengakui Leonardi pernah melapor kontrak satelit Navayo.
  • Sidang mengungkap ancaman penyitaan aset Indonesia di Prancis akibat proyek.
  • Satu jawaban saksi berpotensi mengubah arah perkara Rp306,8 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Laksdya TNI (Purn) Widodo, mencabut sebagian keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek satelit slot orbit 123° Bujur Timur Kementerian Pertahanan dengan terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Keterangan yang dicabut berkaitan dengan pengakuan bahwa Leonardi pernah melaporkan proses penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG.

Fakta itu sebelumnya tidak tercantum dalam berkas penyidikan.

Perubahan keterangan tersebut menjadi salah satu momen penting dalam perkara yang didakwa merugikan negara hingga Rp306,8 miliar.

Leonardi merupakan mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.

Kesaksian Berubah di Ruang Sidang

Momen itu terjadi saat kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha menunjukkan surat persetujuan penandatanganan kontrak kepada Widodo.

"Mana yang benar, saksi tahu terdakwa pernah melapor, mau tertulis atau lisan, tapi ini tertulis. Apakah benar saksi mengetahui bahwa terdakwa pernah mengirimkan surat persetujuan ini?" tanya Rinto.

"Pernah," jawab Widodo.

Jawaban singkat itu langsung menjadi sorotan.

Sebab, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan sebelumnya, Widodo disebut menyatakan Leonardi tidak pernah melaporkan pengadaan user terminal slot Orbit 123° Bujur Timur.

Baca juga: Kejagung: Eks Kajari Karo Danke Rajagukguk Diperiksa Bukan soal Pidana

Kontrak Navayo Jadi Sorotan

Pengakuan tersebut berkaitan dengan kontrak antara Kementerian Pertahanan dan Navayo International AG senilai 21 juta dolar Amerika Serikat.

Dalam persidangan, Widodo juga mengakui pernah memberikan disposisi kepada Leonardi untuk menindaklanjuti kontrak tersebut.

Tim kuasa hukum menilai Leonardi hanya menjalankan perintah atasan. Fakta itu menjadi salah satu dasar pembelaan terdakwa.

Kewenangan di Tingkat Menteri

Saksi lain, Listyanto, menegaskan kontrak bernilai di atas Rp100 miliar merupakan kewenangan Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran.

"Itu wewenang Pengguna Anggaran, dalam hal ini Menteri Pertahanan," kata Listyanto.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved