Selasa, 7 April 2026

Kompensasi Freeport Tak Bisa Mengembalikan Nyawa Pekerja

Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Simon Felix Sembiring menilai kompensasi yang diberikan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Simon Felix Sembiring menilai kompensasi yang diberikan PT Freeport kepada 28 pegawainya yang meninggal, tidak bisa menghilangkan kenyataan Freeport melakukan kesalahan.

"Jadi jangan dikaburkan soal kompensasi, memang nyawa bisa kembali," ujar Simon dihubungi wartawan, Jumat (24/5/2013).

Simon juga menilai runtuhnya tambang di Big Gossan, Timika karena kelalaian PT Freeport sendiri. Simon pun menegaskan tambang milik PT Freeport tersebut bisa ditutup akibat kejadian yang menewaskan 28 pekerja.

"Jadi dia (PT Freeport) melakukan kelalaian, jadi bisa ditutup (tambang), kenapa tidak? itu tergantung kalau ada rekomendasinya," tegas Simon.

Simon menambahkan runtuhnya tambang Big Gossan bukan semata-mata kecelakaan biasa. Hal itu terjadi menurut Simon karena masalah teknis.

"Jadi begini itu kan masalah teknis, pasti ada kelalaian, karena pergerakan itu tidak secara tiba-tiba ada pergerakan awal kan, mereka ada alatnya nggak untuk menedeteksi?," ungkap Simon.

Tags
Freeport
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved