Sabtu, 11 April 2026

Geber BUMN Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Outsourching di BUMN

Masifnya pelanggaran yang dialami oleh buruh alih daya (Outsourching di perusahaab Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Editor: Rachmat Hidayat

Laporan Wartawan Warta Kota,Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Masifnya pelanggaran yang dialami oleh buruh alih daya (Outsourching di perusahaab Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bentuk pelanggaran ketenagakerjaan mulai dari pelanggaran outsourcing, upah dibawah minimum, PHK seenaknya serta melakukan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja.

"Pelanggaran ini sudah disampaikan kepada perusahaan BUMN. Namun hingga kini, tidak pernah ada tanggapan," ujar koordinator aksi Gerakan bersama Buruh BUMN (Geber BUMN) Maruli kepada wartawan di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2013).

Maruli menjelaskan kedatangan mereka ke KPK untuk melaporkan adanya dugaan korupsi pada proyek Outsourching di BUMN.
Ia mencontohkan salah satu indikasi korupsi terjadi pada PT PLN dengan Yantek PT PLN.

"Sesuai perjanjian antar keduanya, para pekerja outsourching diberikan upah sebesar Rp 3,5 juta per bulan tetapi pada kenyataannya hanya dapat Rp 2 juta," jelas Maruli.

Sehingga terjadi selisih Rp 1 juta yang kemungkinan dikorupsi. "KPK harus usut seperti kasus sapi di Kementan. Kita ini korban," ujar Maruli.
Ia pun bersama beberapa rekan Geber BUMN memasukkan laporan dugaan korupsi itu ke KPK.

Sumber: Warta Kota
Tags
BUMN
KPK
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved