Kamis, 23 April 2026

Polemik Saiful Mujani

Duduk Perkara Saiful Mujani-Islah Bahrawi Dilaporkan ke Polisi soal Pernyataan Jatuhkan Prabowo

Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dilaporkan ke polisi atas dugaan penghasutan terkait Prabowo.

Editor: Glery Lazuardi
HO/IST
MAKAR - Saiful Mujani bersama Islah Bahrawi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait dugaan penghasutan. 

Ringkasan Berita:
  • Pendiri SMRC Saiful Mujani dan Direktur Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan serta ajakan makar terkait pernyataan soal Presiden terpilih Prabowo Subianto

TRIBUNNEWS.COM - Saiful Mujani, pendiri lembaga survei SMRC, dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri setelah pernyataannya yang dianggap mengarah pada upaya menjatuhkan Presiden terpilih Prabowo Subianto menuai kontroversi.

Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi bahwa Saiful Mujani bersama Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.

"Iya benar dilaporkan Rabu, 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta.

Budi menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

"(Laporan) Terkait Pasal 246 UU 1/2023," imbuhnya.

Polda Metro Dalami Laporan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan itu terkait unggahan konten di media sosial yang diduga memuat ajakan makar.

"Terkait tentang adanya laporan, terkait tentang dua orang, peristiwa yang dugaan konten di media bahwa ajakan makar. Kami Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait tentang Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Budi, Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan, laporan tersebut baru diterima pada 8 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB dan saat ini masih dalam tahap pendalaman.

"Dalam hal ini, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman, karena laporan polisi tersebut diterima kemarin sekira tanggal 8 April 2026, sekira pukul 21.20 (WIB). Ini masih lakukan pendalaman," ujarnya.

Budi menegaskan, kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Namun, jika tidak ditemukan unsur pidana, bukti, atau saksi yang mendukung, maka penyelidikan akan dihentikan.

“Kami berharap masyarakat juga mengerti tentang apa yang menjadi tugas pokok kepolisian dalam menerima laporan seluruh masyarakat,” ucapnya, dikutip dari video KompasTV.

Ia juga mengingatkan agar perkara ini tidak dibawa ke ranah politik maupun isu SARA.

"Kami juga mengajak untuk kita sama-sama bijak, tidak menjadikan laporan dua warga masyarakat tadi, terkait tentang kriminalisasi dibawa ke isu SARA, politik. Ini juga akan kita dalami dari penyidik," tegasnya.

Budi menutup dengan mengajak publik untuk mengawasi jalannya proses penyelidikan dan penyidikan.

"Dan silakan rekan-rekan untuk bisa mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan perkara-perkara yang ditangani," ungkapnya kepada wartawan.

Baca juga: Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan atas Dugaan Makar, Polisi Ajak Masyarakat Bersikap Bijak

Relawan 08 Laporkan ke Bareskrim

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved