Imigrasi Kelas 1 Denpasar Punya Asosiasi Biro Jasa Paspor
Dalam kepengurusan paspor, seringkali pemohon kerap mengandalkan biro jasa
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dalam kepengurusan paspor, seringkali pemohon kerap mengandalkan biro jasa untuk memudahkan mereka. Agar pengajuan dari para biro jasa ke kantor imigrasi tertib dan resmi, maka Kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar menggagas berdirinya asosiasi biro jasa.
"Kami punya asosiasi biro jasa yang sudah resmi dibentuk Mei 2013, anggotanya ada 41. Dan seluruh biro jasa ini berbadan hukum serta kami bina jadi mereka baik dan tertib," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bambang Wisnu Wardhana,Rabu (29/5/2013) di sela-sela Penyelenggaraan Publikasi Wilayah Bali Direktorat Jenderal Imigrasi.
Bambang menjelaskan keberadaan biro jasa ini tentu sangat membantu baik dari pemohon paspor maupun bagi kantor imigrasi sendiri. Meskipun bagi para pemohon harus mengeluarkan biaya lebih dari batas kententuan pengurusan paspor.
Dalam sehari, Bambang mengatakan masing-masing biro jasa bisa mengajukan satu hingga lima orang pemohon paspor. Meskipun pengurusan paspor dilakukan oleh para biro jasa namun mereka tetap mengikuti serangkaian prosedur seperti normalnya pengajuan paspor.
"Ya para biro jasa ini biasanya yang datang ke sini hanya perwakilan saja. Datang, taruh berkas, dan mengantri. Hanya memang memudahkan pemohon yang sibuk, jadi pemohonnya tidak perlu lama menganti dan langsung foto, wawancara dan sidik jari," ujar Bambang.
Bambang menambahkan biasanya alasan seseorang pemohon pasport menggunakan jasa dari biro jasa yakni pemohon memiliki tingkat kesibukan sehingga meminta bantuan biro jasa.
"Ya itu kan hak orang untuk menggunakan biro jasa dan biro jasa ini ada badan hukumnya. Konsekuensinya pasti lebih mahal," kata Bambang.