Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat Soroti Fenomena Dekonstruksi Hukum di Luar Persidangan
Fajar menilai, maraknya publikasi yang seolah-olah berperan sebagai hakim di luar ruang sidang berpotensi merusak tatanan peradilan.
Ringkasan Berita:
- Pengamat Hukum Fajar Trio menyoroti munculnya fenomena narasi di media sosial yang mencoba melakukan dekonstruksi hukum terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Fajar menilai, maraknya publikasi yang seolah-olah berperan sebagai hakim di luar ruang sidang berpotensi merusak tatanan peradilan atau contempt of court.
- Ia pun mewanti-wanti semua pihak untuk menghormati asas sub judice dan tidak melakukan penggiringan opini saat proses pembuktian masih berjalan di persidangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Fajar Trio menyoroti munculnya fenomena narasi di media sosial yang mencoba melakukan dekonstruksi hukum terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sebagaimana diketahui, kasus ini tengah bergulir dan menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Baca juga: Peserta Sidang Chromebook Tertawa Saat Ahli Audit Minta Jaksa Jawab Pertanyaan Soal Kerugian Negara
Fajar menilai, maraknya publikasi yang seolah-olah berperan sebagai hakim di luar ruang sidang berpotensi merusak tatanan peradilan atau contempt of court.
Ia pun mewanti-wanti semua pihak untuk menghormati asas sub judice dan tidak melakukan penggiringan opini saat proses pembuktian masih berjalan di persidangan.
“Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak, apalagi yang bukan pakar di bidang hukum pidana, mencoba mendikte opini publik seolah-olah perkara ini sudah final secara substansi. Jangan sampai terjadi trial by press yang merusak independensi hakim dalam mencari kebenaran materiil," kata Fajar Trio di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Fajar juga menanggapi narasi yang menyebut bahwa instrumen bisnis seperti debt to equity swap atau stock split tidak dapat dipidanakan.
Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi di Indonesia, teknik keuangan apa pun bisa menjadi pintu masuk pidana jika ditemukan adanya niat jahat atau mens rea.
“Hukum pidana tidak hanya melihat cangkang transaksinya. Mau itu stock split atau rekayasa keuangan lainnya, jika di baliknya ditemukan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana terpenuhi," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan mens rea itulah yang saat ini sedang diuji di hadapan meja hijau.
Baginya, mengklaim sebuah transaksi ‘legal secara bisnis’ tanpa melihat proses di baliknya adalah bentuk simplifikasi yang menyesatkan.
“Jika ada kesepakatan jahat di bawah meja sebelum transaksi itu terjadi, maka statusnya tetap merupakan tindak pidana korupsi," tegas Fajar.
Di sisi lain, Fajar memberikan kritik keras terhadap narasi yang mengaitkan penegakan hukum dengan penurunan gairah investasi.
Baca juga: Peserta Sidang Chromebook Tertawa Saat Ahli Audit Minta Jaksa Jawab Pertanyaan Soal Kerugian Negara
Ia menilai alasan investasi tidak boleh dijadikan ‘tameng’ atau imunitas bagi siapa pun yang diduga merugikan keuangan negara.
Menurutnya, investasi yang sehat justru membutuhkan kepastian hukum dan lingkungan yang bersih dari praktik rasuah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-chromebook-skd.jpg)