Rabu, 3 Juni 2026

Suap PON Riau

Jumat "Keramat" KPK Kembali Periksa Rusli Zainal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal, Jumat (7/6/2013). Rusli akan dimintai keterangannya sebagai tersangka.

"RZ akan diperiksa kembali hari Jumat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (5/6/2013).

Saat ditanya kemungkinan Rusli akan langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan, Johan mengaku belum mengetahuinya. 

"Belum (dapat informasinya)," kata Johan.

Pada perkara, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.   Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau.
Rusli dijerat pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved