Kamis, 23 April 2026

Perlu Strategi Perlindungan Mumpuni Selesaikan Masalah Hukum TKI

Menurut politisi dari Partai Golkar tersebut, masalah hukum yang menimpa para TKI bisa diselesaikan dengan

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh mengatakan munculnya permasalahan hukum yang menimpa Hiu Bersaudara, TKI Asal Pontianak, di Malaysia, kembali mengingatkan pada lemahnya perlindungan TKI di Luar negeri.

Menurut politisi dari Partai Golkar tersebut, masalah hukum yang menimpa para TKI bisa diselesaikan dengan strategi perlindungan yang mumpuni. Salah satunya dengan pembentukan Tim Pengawas (Timwas) TKI yang telah disepakati di paripurna beberapa waktu silam.

"Pembentukan Timwas ini dilandasi pemikiran banyaknya masalah TKI dari hulu ke hilir membutuhkan suatu pengawasan yang kuat baik secara politis maupun hukum," kata Poempida melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jakarta, Sabtu (8/6/2013).

Ia melihat pada dasarnya masalah hukum yang menimpa TKI adalah suatu masalah lintas sektoral, yang dalam berbagai hal tidak dapat diselesaikan oleh Komisi IX saja.

"Timwas adalah bentuk kekuatan politik yang direkognisi secara UU, yang dapat bekerja lintas sektoral," ujarnya.

Sehingga, menurur Poempida, DPR tidak hanya dapat mengawasi eksekutif dalam konteks perlindungan TKI ini saja, tetapi juga dapat memberikan dampak politis yang akan diperhitungkan oleh negara-negara tujuan penempatan TKI.

"Saya melihat dalam beberapa kasus hukum TKI dapat diselesaikan dengan diplomasi dan tekanan politik," ucapnya.

Poempida merasa keberadaan Timwas sangat diperlukan.

"Tentunya tidak hanya dalam konteks menyelesaikan masalah hukum Hiu bersaudara saja, namun juga untuk dapat mencegah potensi terjadinya masalah baru yang serupa terjadi," ucapnya.

Selain itu, Poempida juga melihat mekanisme asuransi perlindungan TKI yang ada hanya sebatas mengcover biaya hukum sampai hanya sebesar Rp 200 juta saja.

"Apabila kemudian masalah hukum berlanjut hingga biaya melebihi plafon, siapa kemudian yang akan menanggungnya?" Tanya Poempida.

Ia juga mengatakan saat pembahasan RAPBN-P 2013 dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menanyakan minimnya penganggaran untuk perlindungan TKI dari lembaga tersebut.

"Tidak ada fokus kegiatan yang kemudian didukung dengan anggaran yang cukup dalam konteks perlindungan TKI," ucap Poempida. (M13)

Sumber: Warta Kota
Tags
TKI
Golkar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved