Rabu, 10 Juni 2026

Telususi Pencucian Uang, KPK Periksa Nazaruddin di Lapas

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi memastikan bila penanganan kasus dugaan tindak pidana

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi memastikan bila penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang telah menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin terus berjalan.

Hal itu, kata Johan juga dibuktikan pihaknya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun tersangka Nazaruddin sendiri.

"Penyidikan kasus MN (Muhammad Nzaruddin) terkait TPPU itu jalan. Beberape waktu KPK juga melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka yaitu Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Menurut Johan, sejauh ini pihaknya sudah menyita beberapa aset Nazaruddin terkait kasus pencucian uang dalam pembelian saham Garuda.

"Di antaranya, pembekuan saham di Garuda senilai Rp 300 miliar, kemudian juga ada Pabrik kelapa sawit yang ditaksir seharga Rp 96 miliar, lalu beberapa aset-aset Nazaruddin lainnya," kata Johan.

Johan mengakui pihaknya tidak hanya menangani kasus saham Garuda tersebut pada awalnya. Karena kejahatan suami Neneng Sri Wahyuni itu diduga ada sebanyak 31 perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Awalnya, setelah pemetaan perkara, ada beberapa kasus Nazar yang telah masuk penyelidikan. Namun, lembaga penegak hukum lain, seperti Kepolisian dan Kejaksaan menangani juga, maka ada beberapa kasus yang disupervisi. Contohnya kasus korupsi pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung.

"Kejaksaan sudah melakukan terlebih dahulu dan mereka serahkan spdp (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Sementara kami masih dalam penyelidikan dan berbarengan, kita terima SPDP dari Kejaksaan. Ketika itu kami terima, maka fungsi lain kita gunakan (yaitu supervisi)," kata Johan.

Johan menambahkan, supervisi yang bangun KPK, Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi tidak hanya sebatas pemeritahuan informasi penanganan. Supervisi kata Johan juga meliputi fungsi pengawasan penanganan perkara.

Tags
Nazaruddin
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved