Kamis, 4 Juni 2026

Suap Bupati Buol

Bekas Anak Buah Hartati Murdaya Jadi Tersangka

KPK menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Toto Listyo, sebagai tersangka.

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Toto Listyo, sebagai tersangka.

Itu dilakukan untuk mengembangkan dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

"Berdasarkan pengembangan, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menyimpulkan bahwa TL dari swasta sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (1/7/2013).

Johan menjelaskan, TL alias Toto Listyo yang juga mantan anak buah terdakwa Presiden Direktur PT HIP dan CCM Hartati Murdaya Poo, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Penetapan (tersangka) sejak 28 Juni 2013," jelas Johan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved