Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus PLTU Lampung

Pengacara: KPK Terlanjur Malu Akhirnya Menahan Emir Moeis

Yanuar P Wasesa, Pengacara Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis menilai penahanan kliennya tanpa bukti yang kuat.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Komisi XI DPR RI, Emir Moeis dengan baju tahanan selesai menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013). Emir ditahan Rutan Guntur sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun anggaran 2004. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yanuar P Wasesa, Pengacara Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis menilai penahanan kliennya tanpa bukti yang kuat.

Menurutnya, ini akibat KPK tidak bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), lalu menahan Emir dipaksakan dalam kasus suap proyek PLTU Tarahan, Lampung.

"Institusi hukum yang diberikan kewenangan begitu besar sampai-sampai kemudian tidak ada SP3 ya begini ini ceritanya," ujarnya usai mendampingi Emir di Kantor KPK, Kamis (11/7/2013).

Karena itulah, ia menilai pimpinan KPK sudah terlanjur malu, hingga akhirnya tidak menghentikan penyidikan kasus Emir, kendati tak memiliki bukti kuat.

"Kan repot, sudah kadung menetapkan Emir sebagai tersangka. Apa yang terjadi, mereka tidak bisa SP3, malu melimpahkan ke kepolisian. Yang terjadi kemudian Emir ditahan," jelasnya.

Dia menyatakan, pemeriksaan kliennya tadi hanya tanya jawab selama satu jam.

"Jadi omong kosong kalau tadi mereka menemukan fakta dalam pemeriksaan Emir," imbuhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan