Perut Membesar Karena Dugaan Malapraktik, Keluarga Lapor Komnas PA
Untuk mendapatkan keadilan, pihak keluarga melaporkan dugaan pelanggaran medis ini ke Komnas Perlindungan Anak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fiqri Adrianoor (4) harus menahan sakit usai menjalani operasi di RSUD Kotabaru, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Perutnya membesar sekepal tangan, saat didiagnosa Ileus Obstruksi dan Invaginasi karena perutnya kembung. Untuk mendapatkan keadilan, pihak keluarga melaporkan dugaan pelanggaran medis ini ke Komnas Perlindungan Anak(Komnas PA).
Peristiwa itu berawal saat Fiqri mengalami demam tinggi. Kelarga kemudian membawa Fiqri ke RSUD Kotabatu pada 22 Juni 2013. Saat dibawa ke RSUD Kotabatu, Dokter Jon Kenedy memeriksa dan mendiagnosis usus Fiqri terbelit karena makanan dan harus dioperasi.
"Keluarga menyetujui dan dilakukan operasi pada tanggal 23 Juni 2013," kata Paman Fiqri, Muhammad Hafidz Halim, kepada wartawan saat ditemui di Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (11/7/2013).
Usai menjalani operasi bukan sembuh, Fiqri justru mengalami kejang-kejang selama 4 hari. Keluarga meminta dokter memberikan rujukan ke RS Ulin Banjarmasin, namun tidak diperbolehkan. Sang dokter malah pergi ke Australia.
Menurut Hafidz, pihak keluarga sempat meminta rujukan agar, balita tersebut dipindahkan ke Rumah Sakit Ulin, Banjarmasin. Saat itu dokter tidak mengizinkan, akan tetapi balita tersebut ditinggalkan tanpa dari kontrol dokter yang bersangkutan. Hafidz mengatakan kalau dokter justru meninggalkan pasiennya dengan pergi ke Australia.
"Akhirnya permintaan kami dikabulkan, keponakan saya dirujuk ke rumah sakit di Banjarmasin," katannya.
Selama dipindah ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin, Fiqri mengalami koma selama 11 hari. Singkat cerita setelah sadar keluarga membawa Fiqri ke pengobatan akupuntur. Sekitar dua bulan kemudian timbul benjolan sebesar biji kacang di sekitar tempat operasinya. Hafidz mengatakan pihak keluarga kembali mendatangi dokter yang menangani operasi di Kota Baru.
"Dokter cuma meminta kamu untuk menempel uang benggolan (uang koin) logam, atau nggak dioperasi aja lagi. Tapi kami tidak mau di operasi karena takut semakin parah," lanjutnya.
Seiring berjalan waktu, bekas benjolan kecil tersebut berubah menjadi sebesar genggaman tangan. Benjolan pada perut pasien akan timbul bila batuk atau diduga mengalami hernia incisional yang terjadi pada tempat operasi.
Hal itu dapat disebabkan jika kondisi tekanan perut tinggi, asupan gizi kurang. Pertengahan 2012, Hendra Suriansyah diceraikan oleh suaminya, karena melihat kondisi anak yang tak kunjung sembuh. Keluarga kembali meminta kejelasan dari dokter namun tak kunjung diberikan.
Hafid menceritakan kalau pihaknya pun melaporkan pada Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Selatan. Ketika itu pada (2/5/2013) terjadi mediasi.
Pihak keluarga, RSUD Kotabatu, dokter Jon Kenedy, dan Ombudsman akhirnya bertemu pada 9 Mei 2013. Pertemuan itu menghasilkan 3 kesepakatan. Pertama RSUD Kotabatu harus menanggung segala proses penyembuhan Fiqri. Kedua RSUD Kotabatu dirujuk ke RS Lin Banjarmasin dan segala proses pemindahan diurus oleh RSUD Kotabatu. Terkahir, biaya akan ditanggung melalui layanan Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov).
"Kami sebenarnya tidak setuju terlebih dengan menggunakan Jamkesprov. Kalau begini, tidak ada tanggung jawab dari rumah sakit," ujarnya.
Meski begitu, dirinya tetap menjalankan kesepakatan dan melengkapi persyaratan administrasi. Namun, sampai sekarang tidak satu pun kesepakatan itu dijalankan oleh pihak rumah sakit.