Senin, 29 September 2025

Kasus Impor Daging Sapi

Hakim juga Tolak Eksepsi Ahmad Fathanah

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga meolak nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan kubu terdakwa Ahmad Fathanah.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Ahmad Fathanah (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/7/2013). Fathanah diajukan ke pengadilan karena diduga terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga meolak nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan kubu terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah.

"Menyatakan keberatan Tim Penasehat Hukum Ahmad Fathanah atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi Ponolango saat amar putusan sela Senin (15/7/2013) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Majelis hakim berpendapat dakwaan jaksa sudah dibuat secara sah merujuk pada pertaturan perundang-undangan. Karena itu, Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

Rencananya, Senin (15/7), pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi JPU KPK.
Pada persidangan sebelumnya di hari yang sama, eksepsi terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, juga ditolak Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
Edwin Firdaus

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan