Kamis, 21 Agustus 2025

Lapas Tanjung Gusta Dibakar Napi

4X5 Meter Dihuni 32 Napi, Kemenkumham Harus Evaluasi Lapas

Kementerian Hukum dan HAM harus mengevaluasi secara menyeluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang melebihi kapasitas penghuni.

Editor: Gusti Sawabi
TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI
Seorang pekerja melakukan perbaikan infrastruktur yang rusak pascakerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (13/7/2013). Dua hari pascakebakaran, Lapas Tanjung Gusta mulai melakukan perbaikan prasarana, sementara kunjungan warga terhadap napi ditiadakan hingga perbaikan selesai. TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus mengevaluasi secara menyeluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang melebihi kapasitas penghuni. Selain itu, Kemenkumham harus memerhatikan kurangnya SDM penjagaan Lapas dan minimnya anggaran Lapas untuk memenuhi operasional setiap bulan.

“Sangat miris, Lapas di sini sudah melebihi kapasitas. Lapas lain biasanya over capacity dua kali lipat, sementara di sini empat kali lipat dari jumlah penghuni yang seharusnya menempati. Bisa anda bayangkan satu kamar Lapas berukuran  4x5 diisi oleh 32 orang,” tutur Wakil Ketua Komisi III Al Muzzammil Yusuf dalam keterangan pers, Kamis (18/7/2013).

Menanggapi polemik PP 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi korupsi, narkoba, dan teroris, menurut Muzzammil, penerapan PP tersebut harus didukung dengan kondisi dan sarana prasarana Lapas yang manusiawi.

“Penerapan PP 99 tanpa pembenahan Lapas akan memunculkan dampak penyakit fisik, penyalahgunaan sexual, konflik antar napi. Karena penghuni Lapas akan semakin padat. PP 99 ini mengasumsikan kondisi dan fasilitas Lapas seperti di negara-negara Barat yang tempat dan fasilitasnya memadai,” jelasnya

Menurut Muzzammil, kerusuhan dan kebobolan beberapa Lapas akhir-akhir ini adalah bukti banyak permasalahan dalam pengelolaan Lapas, terutama karena tempat dan fasilitasnya yang tidak memadai.

“Saya menyarankan agar PP 99 dikaji secara mendalam dan integral agar tidak kontra produktif. Pengetatan bagus dikenakan untuk pelaku yang berulang kali berbuat tindak pidana, tidak bertaubat.”tuturnya.

Untuk itu, Muzzammil merencanakan setelah reses dan lebaran ada rapat dengan Kemenkumham untuk mengevaluasi secara menyeluruh Lapas di Indonesia.”InsyaAllAh setelah lebaran Komisi III akan undang Menkumham untuk bahas ini,” ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan