LSM Laporkan Priyo Budi Santoso ke BK DPR
ICW dan sejumlah LSM, akan melaporkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ke Badan Kehormatan (BK) DPR.
Penulis:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, akan melaporkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ke Badan Kehormatan (BK) DPR.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari MTI, LBH Jakarta, YLBHI, ILR, TI Indonesia, KRHN, dan Pilnet, menduga Priyo memfasilitasi sembilan narapidana perkara korupsi, untuk mengirimkan Surat kepada Presiden RI dan mengunjungi LP Sukamiskin.
Wakil Koordinator ICW Ade Irawan dalam undangannya mengatakan, tindakan Priyo telah melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kode Etik, khususnya pasal 2 ayat (1), pasal 2 ayat (2), pasal 3 ayat (1), pasal 3 ayat (2), pasal 3 ayat (8), dan pasal 9 ayat (5).
Para aktivis LSM akan mendatangi BK DPR, Kamis (18/7/2013) sekitar pukul 11.00 WIB. (*)