Minggu, 14 September 2025

LSM Laporkan Priyo Budi Santoso ke BK DPR

ICW dan sejumlah LSM, akan melaporkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ke Badan Kehormatan (BK) DPR.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto LSM Laporkan Priyo Budi Santoso ke BK DPR
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, akan melaporkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso ke Badan Kehormatan (BK) DPR.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari MTI, LBH Jakarta, YLBHI, ILR, TI Indonesia, KRHN, dan Pilnet, menduga Priyo memfasilitasi sembilan narapidana perkara korupsi, untuk mengirimkan Surat kepada Presiden RI dan mengunjungi LP Sukamiskin.

Wakil Koordinator ICW Ade Irawan dalam undangannya mengatakan, tindakan Priyo telah melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kode Etik, khususnya pasal 2 ayat (1), pasal 2 ayat (2), pasal 3 ayat (1), pasal 3 ayat (2), pasal 3 ayat (8), dan pasal 9 ayat (5).  

Para aktivis LSM akan mendatangi BK DPR, Kamis (18/7/2013) sekitar pukul 11.00 WIB. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan