Jumat, 12 September 2025

KPK Tangkap Pengacara

ICW Desak KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Pejabat MA

Bukan tidak mungkin, nominal uang yang diduga suap ini, akan melibatkan hakim agung

Penulis: Y Gustaman
Warta Kota/Henry Lopulalan
Pengacara dari Hotma Sitompul Associates, Mario C Bernardo menuju tempat tahanan Rutan Jakarta Timur cabang KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka suap untuk memenangkan kasasi Mahkamah Agung, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2013). KPK menahan dua orang dalam operasi tangkap tangan kasus suap menyuap seorang pengacara dan pegawai MA. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus atas penangkapan terhadap pengacara dari Hotma Sitompul & Associates, Mario Bernardo dan pegawai diklat Mahkamah Agung, Djodi Supratman.

"Sekarang KPK harus memfokuskan diri membidik aspek penegak hukumnya. Dan dengan tertangkapnya advokat Mario dan petugas MA, kita minta dikembangkan. Jangan-jangan mereka tidak bekerja sendiri," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Emerson Juntho ICW di kantornya, Jakarta, Minggu (28/7/2013).

Emerson menduga, dua orang ini tidak bekerja sendiri, dan kemungkinan besar melibatkan orang yang kekuasaanya lebih. Bukan tidak mungkin, nominal uang yang diduga suap ini, akan melibatkan hakim agung dan advokat-advokat lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Djodi Supratman merupakan staf diklat di Mahkamah Agung, sementara Mario C Bernardo merupakan seorang pengacara yang berpartner dengan kantor firma hukum Hotma Sitompul.

Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek, pukul 12.15 WIB. KPK menyita uang Rp 80 juta dari tangan Djodi. Sedangkan, Mario ditangkap di kantor Hotma Sitompul di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20 WIB.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan