Sabtu, 25 April 2026

MK Akhirnya Tetapkan Pasangan Berhasil Menangi Pilkada Empat Lawang

Budi Antoni - Syahril Hanafiah akhirnya ditetapkan MK sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Budi Antoni - Syahril Hanafiah 'Berhasil' akhirnya ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang 2013-2018, Sumatera Selatan.

Keputusan tersebut menyusul dikabulkannya gugatan pasangan 'Berhasil' untuk sebagian dan membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang yang sebelumnya memenangkan pasangan Joncik Muhammad - Ali Halimi 'Jonli'.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati Empat Lawang di tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten Empat Lawang," ujar Hakim Ketua Akil Mochtar saat membacakan sidang putusan, di MK, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

MK pun membatalkan SK KPU Kabupaten Empat Lawang nomor 33/Kpts/KPU-Kab/006.0946730/VI/2013 tentang penetapan pasangan calon terpilih pemilihan umum bupati dan wakil bupati Empat Lawang Tahun 2013 tanggal 12 Juni 2013.

Setelah menghitung ulang 38 TPS, Mahkamah menetapkan perolehan suara pasangan nomor urut satu atau Budi Antoni - Syahril Hanafiah sebanyak 63.027 suara. Sementara pasangan Joncik Muhhamad dan Ali Halimi sebanyak 62.051 suara, dan pasangan Syamsul Bahri - Ahmad Fahruruzam sebanyak 3.456 suara.

"Berdasarkan hasil penghitungan suara ulang, pasangan nomor urut satu dari 62.975 suara menjadi 63.027 atau terdapat penambahan 52 suara. Pasangan nomor urut dua yang semula 63.527 menjadi 62.051 atau terdapat pengurangan 1.476 suara," ujar hakim anggota Ahmad Fadlil Sumadi.

Penghitungan suara ulang tersebut dilaksanakan pada 48 kotak suara dari 38 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 10 desa yakni di desa Tanjung Tawang, Pajar Menang, Niur, Gedung Agung, Seleman Ulu, Muara Pinang Lama, Sukadana, Batu Jungul Sapa Panjang, dan Sawah.

Sementara dalil pemohon mengengai adanya mobilisasi massa yang dilengkapi dengan senjata tajam atau penyerangan dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan saksi pihak terkait kepada ketua PPK Kecamatan Muara Pinang, menurut Mahkamah tidak berhubungan dengan perolehan suara dan bukan wewenang Mahkamah.

Mahkamah pun memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk melaksanakan putusan tersebut.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved