Rabu, 8 April 2026

Suryandi Lega Dipecat DKPP Sebagai KPU Kabupaten Banyuasin

Secara pribadi saya tidak sedih dan saya sedikit agak lega atas keputusan yang dibuat.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Prabumulih, Suryandi, yang menggantikan Yusarla, mengaku lega atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memecatnya bersama anggota lain.

Demikian disampaikan Suryandi menanggapi putusan DKPP atas aduan Alamsyah Hanafiah (mewakili lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin) Agus Saputra-Sugeng, Hasbi-Agus Sutikno, Arkoni-Nurmala Dewi, Askolani-Idasril, Slamet-Syamsuri).

"Secara pribadi saya tidak sedih dan saya sedikit agak lega atas keputusan yang dibuat. Kami sudah merasa maksimal sudah bekerja dalam penyelenggaraan pemilu Banyuasin," ujar Suryandi kepada Tribunnews.com usai sidang di DKPP, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Dalam persidangan tadi, Suryandi hanya sendirian. Empat anggotanya seperti Yusarla, Irma Cristiana, Abu Said Al Hudari, dan Kamsul Chandra Jaya, menurut Suryandi sedang di perjalanan. Sampai putusan selesai dibacakan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, keempatnya tak kunjung datang.

"Kenapa saya sendiri, tadi dapat informasi kalau yang lain dalam perjalanan sudah menuju ke sini. Mereka mengabarkan jalanan macet dan tidak bisa hadir. Dengan keputusan ini kami harus legowo. Dan putusan DKPP final dan mengikat," terangnya.

Ia mengakui, sudah menduga akan adanya putusan DKPP yang memecat seluruh anggota KPU Banyuasin. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya sudah berusaha kuat menjalankan proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berjalan semestinya.

Sementara itu, Alamsyah Hanafiah sebagai kuasa hukum yang mewakili lima pasangan bupati dan wakil bupati menilai putusan DKPP sudah semestinya memecat anggota KPU Banyuasin.

"Ini memang kekeliruan dan kesalahan dari KPU Kabupaten Banyuasin yang sangat fatal dan esensial. Dia sudah salah mencetak kertas suara padahal itu adalah ruh demokrasi. Sudah pantas DKPP memecat mereka," terang Alamsyah.

Sementara, Sekretaris KPU Banyuasin, Ogan Anwary, tak lepas dari sanksi DKPP. Lembaga etik penyelenggara pemilu memerintahkan KPU Provinsi Sumsel untuk mengembalikan Ogan ke instansi asal sejak terhitung dibacakannya putusan.

Alamsyah menilai, Ogan tetap dipecat oleh KPU. Ia juga yakin di lembaga asalnya, Ogan akan mendapat ganjaran yang sama. Ke depan, Alamasyah akan mengadukan bekas KPU Banyuasin termasuk Sekretaris KPU ke kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi kertas suara.

"Kita ke depan akan terus bergerak melakukan dugaan tindak pidana korupsi untuk sekretaris dan komisioner karena sudah dapat dana pengadaan kertas suara tapi mengapa mereka menggunakan kertas suara fotokopian," tegasnya.

Jimly mengaku sangat memuji Suryandi yang secara berani hadir sendirian mendengar amar putusan sidang DKPP, bahkan turut mendengarkan putusan terhadap Pilgub Jawa Timur yang dibacakan bersamaan sampai akhir. "Dia siap dipecat. Dia mau hadir sendiri, dan mendengarkan sendiri," kata Jimly.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved