Selasa, 9 Juni 2026

Cuma Ada 500 Airsoft Gun Legal di Indonesia

Keberadaan airsoft gun dan air gun di Indonesia yang berizin resmi, ternyata hanya 500 pucuk.

Tayang:

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan airsoft gun dan air gun di Indonesia yang berizin resmi, ternyata hanya 500 pucuk. Di luar itu, maka dipastikan airsoft gun atau air gun yang beredar adalah ilegal.

Wakil Direktur Intelkam Polda Metro Jaya AKBP Merdisyam menjelaskan, selama ini yang mengajukan impor airsoft gun dan air gun secara resmi hanya Persatuan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin), untuk kepentingan olahraga.

"Pengajuan impor dilakukan tahun 2008, dengan kuota 500 senjata airsoft gun dan air gun," kata Merdisyam di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/8/2013).

Menurut Merdisyam, sebelum dan sesudah 2008, tidak ada lagi izin resmi yang dikeluarkan Mabes Polri ke pihak manapun, untuk mengimpor airsoft gun dan air gun.

"Karenanya, di luar yang 500 airsoft gun dan air gun yang diimpor Perbakin, maka dipastikan ilegal dan tidak memiliki izin. Importirnya juga dipastikan ilegal," tutur Merdisyam.

Sebelumnya, sebanyak 157 pucuk airsoft gun jenis pistol, revolver, dan laras panjang, disita aparat Polda Metro Jaya dari empat toko penjual airsoft gun ilegal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat dan di Depok, Jawa Barat.

Dalam penyitaan yang dilakukan aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2013), ikut diamankan lima pemilik dan pengelola toko.

Mereka adalah KVN, pemilik Toko Toy Saurus di Senayan Trade Center (STC), di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat; AN, pemilik Toko Pentagon STC di Senayan; NS (perempuan) dan karyawannya, KK, pengelola Toko Depok Air Softer di Jalan Tugu Raya, Depok, Jawa Barat; serta SYN, pemilik Toko Rajawali Air Softer, juga di Jalan Tugu Raya, Depok.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Slamet Riyanto menuturkan, pihaknya masih menelusuri importir gelap atau pemasok senjata airsoft gun kepada empat toko yang dirazia pihaknya.

"Karena yang boleh impor hanya Perbakin dengan kuota 500 senjata airsoft gun, dan kuotanya sudah habis pada 2008. Jadi, importir di luar perbakin melanggar aturan," papar Slamet.

Slamet menjelaskan, senjata airsoft gun dan air gun tidak lagi dikategorikan sebagai mainan dan digunakan secara bebas.

"Kepentingan penggunaannya hanya diperbolehkan untuk olahraga. Di luar itu akan dianggap melanggar aturan, yakni UU Darurat," jelas Slamet. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved