Jumat, 22 Agustus 2025

Sidang Djoko Susilo

Pelecehan, 100 Dolar AS di Buku Profil

Bambang Widjojanto menilai uang 100 dolar AS dalam buku profil Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya merupakan bentuk pelecehan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pelecehan, 100 Dolar AS di Buku Profil
Kontan
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menilai uang 100 dolar AS dalam buku profil Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya merupakan bentuk pelecehan. Sebab, dia menilai, peristiwa itu merupakan yang pertama di Indonesia.

"Kasus ini kali pertama dalam sejarah peradilan di Indonesia. Di mana dalam proses pembacaan pledoi di pengadilan, ada uang 100 dolar AS dalam salah satu bagian dari Nota Pembelaan," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Rabu (28/6/2013).

Diketahui, uang 100 dolar AS itu pertama kali ditemukan Jaksa Rini Triningsih saat tengah membaca-baca buku profil Dirlantas. Penemuan itu sempat membuat sidang pembacaan pledoi dari kubu terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/8/2013) kemarin, menjadi tegang.

Meski Jaksa Penuntut Umum KPK akhirnya menghentikan sementara polemik penemuan uang itu, Bambang mengaku, bakal melanjutkan penemuan uang itu.

"Kasus di atas bukan soal sederhana dan tidak boleh disederhanakan," terangnya.

Untuk itu, Bambang menegaskan, KPK merencanakan meminta konfirmasi mengenai hal itu kepada Majelis Hakim dan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung.

"Sebab, tindakan itu bukan sekedar contempt of court atau pencemaran pada Jaksa KPK saja. tapi juga melecehkan para pencari keadilan dan upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sementara, kubu Djoko mengatakan hal tersebut bukan suatu kesengajaan. Sedangkan majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan buku dan uang tersebut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan