Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Simulator SIM

Berikut Ini Harta Djoko Susilo yang Dirampas Negara

sejumlah harta Irjen Pol Djoko Susilo ini diduga berdasarkan dari tindak pidana korupsi.

Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

41. Uang tunai 14,637 USD, 3,062 SGD, 20 Thb, Rp 68.860.000 dan 1 saudi Riyal

42. Satu bidang tanah dan bangunan di desa Cirangkong desaa Kumpay, Jawa Barat milik Eva Susilo Handayani

43. Satu unit satuan Condotel Swiss-belhotel- Segara Nusa Dua - Bali lantai 3 unit 33w luas 36,8 m2 atas nama Sudiyono.

44. Uang tunai Rp 500 juta di bank BRI dengan penyetor Soeharno.

45. Satu unit mobil merk Isuzu tipe Del Van tahun 1996 warna putih Nopol B 9372 FG atas nama Karjono

46. Uang tunai sebesar Rp 14.628.600 pengiriman uanag BCA tanggal e6 Maret 2013 ats nama penyetor Apriliani Susiwulansari.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan